Solopos.com, SOLO — Senam yoga sekarang menjadi salah satu tren yang digemari banyak kalangan. Hal ini membuat publik bertanya-tanya bagaimana hukum senam yoga dalam Islam, apakah haram?
Yoga dikenal mempunyai banyak manfaat, terutama untuk kesehatan. Penelitian terbaru menyebutkan yoga sangat baik dilakukan untuk penderita sakit ginjal kronis.
Diberitakan Solopos.com sebelumnya, pasien ginjal kronis yang menjalani yoga selama enam bulan, tekanan darah sistolik dan diastolik bakal menurun secara signifikan. Bukan hanya itu, yoga juga bisa meningkatkan kualitas hidup pasien ginjal kronis.
Meski mempunyai banyak manfaat, ternyata masih ada yang penasaran terkait hukum senam yoga dalam Islam, apakah haram?
Baca Juga: Jelang Tahun Baru Islam, Ini Amalan yang Bisa Dilakukan
Dilansir situs resmi Nahdlatul Ulama (NU online), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa senam yoga haram apabila di dalamnya melakukan ritual agama lain. Menurut Ketua Panitia Yaswirman, senam yoga yang melakukan ritual dan meditasi dinyatakan haram.
Tetapi, jika yoga dilakukan hanya senam kebugaran saja, hukumnya halal. “Sebenarnya senam yoga itu tidak terlalu diperdebatkan, karena dari awal sidang, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Ali Mustafa Yaqub sudah memberikan sinyal itu. Senam yoga bisa halal jika hanya senam kebugaran tubuh saja,” jelas dia, saat sidang Pleno Ijtima MUI di Padang Panjang, Sumatra Barat, 2009 silam.
Baca Juga: Apa Sebenarnya Hukum Merokok dalam Pandangan Islam?
Untuk lebih detailnya, berikut ini tiga poin yang mengatur hukum senam yoga yang menurut fatwa MUI haram.
Baca Juga: Doa Agar Tanah dan Rumah Cepat Laku Terjual Menurut Ajaran Islam