Lifestyle
Senin, 12 Desember 2022 - 09:07 WIB

Hukum Tidak Salat Jumat karena Hujan Deras

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hujan, (freepik)

Solopos.com, SOLO — Ketika musim hujan tiba yang tidak bisa diprediksi, banyak umat muslim bertanya-tanya, bagaimana hukum Islam tidak salat Jumat karena hujan deras?

Salat Jumat memiliki hukum wajib untuk muslim laki-laki yang merdeka, baligh, serta menetap di suatu tempat.

Advertisement

Menurut hadis riwayat Imam al Bukhari, ibadah satu ini memiliki keutamaan besar bagi orang-orang yang datang di awal waktu. Menurut Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online, umat muslim yang datang salat Jumat terlebih dahulu, yakni sebelum azan dan menyempatkan iktikaf, serta berdzikir dan membaca Al-Qur’an, malaikat akan mencatatnya sebagai pahala besar senilai hewan kurban.

Lalu, bagaimana ketika terjadi hujan deras, apakah hukumnya diperbolehkan tidak melakukan salat Jumat di masjid?

Advertisement

Lalu, bagaimana ketika terjadi hujan deras, apakah hukumnya diperbolehkan tidak melakukan salat Jumat di masjid?

Baca Juga: Doa agar Cepat Hamil Menurut Islam, Cocok Dibaca untuk Pengantin Baru

Mengutip penjelasan di Konsultasisyariah.com, Imam Ibnu Qudamah ra dalam kitab Al-Mughni, menyebutkan umat muslim boleh tidak melakukan salat Jumat di masjid karena hujan.

Advertisement

Baca Juga: Doa Terlepas dari Pengangguran, Lengkap dengan 3 Amalannya

Rasulullah SAW pernah bersabda dalam hadisnya yang diceritakan dari Ibnu Umar RA. Beliau meminta muadzin untuk menyerukan pelaksanaan salat di rumah ketika malam itu sangat dingin dan turun hujan. “Ingat, salatlah kalian di rumah saja,” (HR Bukhari).

Tak hanya berlaku untuk salat Jumat, umat muslim juga boleh tidak salat berjemaah di masjid karena hujan deras. Seperti yang diterangkan dalam hadis berikut ini, yang dikutip dari NU online.

Advertisement

Baca Juga: Hukum Datang Telat Salat Jumat Menurut Pandangan NU

“Apabila engkau telah melafadzkan Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah maka jangan mengatakan hayya alas shalah, akan tetapi katakan shollu fii buyutikum (salatlah di tempat tinggal masing-masing). Akan tetapi lalu banyak orang yang mengingkarinya, maka Ibnu Abbas berkata : Hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, yakni Rasulullah. Sesungguhnya salat Jumat itu adalah kewajiban dan aku tidak ingin menyuruh kalian keluar ke masjid lalu kalian berjalan di atas tanah yang penuh dengan air lumpur.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan arti bahwa boleh meninggalkan salat berjemaah di masjid ketika terjadi uzur berupa hujan deras. Bahkan, saat kondisi jalan menuju masjid berlumpur atau becek sehingga sangat merepotkan, maka tidak dianjurkan. Namun jika kondisi hujan reda dan jalan sudah tidak becek, maka otomatis uzur telah gugur.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif