Lifestyle
Minggu, 18 Desember 2022 - 10:20 WIB

Hukum Tidak Sanggup Membayar Utang dalam Ajaran Islam

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi finansial. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Membayar utang merupakan kewajiban, lalu bagaimana hukumnya jika benar-benar tidak sanggup mengembalikan uang yang telah dipinjam dalam ajaran Islam?

Ketika seseorang mempunyai uang cukup untuk membayar utang, maka mereka harus segera mengembalikan uang kepada pemberi utang. Menunda membayar utang merupakan bentuk tindakan menzalimi orang lain.

Advertisement

“Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman.” (HR Bukhari).

Melansir situs resmi Nahdlatul Ulama, NU online, hadis riwayat diatas maknanya haram hukumnya menunda utang tatkala seseorang sudah cukup secara finansial dan mampu untuk membayar utang. Hal ini berbeda dengan seseorang dalam keadaan tidak memiliki uang yang cukup, maka mereka tidak tergolong dalam hadis di atas.

Baca Juga: Jika Tak Hafal Doa Qunut untuk Salat Subuh, Bacaan Ini Bisa Jadi Penggantinya

Advertisement

“Makna hadis di atas bahwa haram bagi orang yang cukup secara finansial melakukan penundaan membayar utang setelah tetapnya utang tersebut. Berbeda halnya dengan orang yang belum mampu (membayar),” penjelasan Syekh Badruddin al-‘Aini dalam kitab Umdah al-Qari Syarah Shahih al-Bukhori.

Terkait hukum tidak sanggup membayar utang menurut ajaran Islam, Kementerian Agama (Kemenag) RI pernah memberikan penjelasan.

Melalui akun Instagram @bimasislam, hukumnya tetap wajib membayar, kecuali telah direlakan oleh si pemberi utang. Jika tidak membayar utang hingga meninggal dunia, maka harus dibayarkan oleh ahli warisnya. Kalau ahli warisnya tidak sanggup, maka harus dibayarkan dari zakat yang dikumpulkan oleh baitul maal.

Advertisement

Baca Juga: Hukum Tidak Salat Jumat karena Hujan Deras

Hukum tidak sanggup membayar utang dalam Islam tersebut diambil dari hadis berikut ini.

“Jiwa sesseorang mukmin itu tergantung pada utangnya, sampai dilunasinya. Barangsiapa meninggal dalam keadaan berutang, maka tanggungkanlah (tanggungan baitul maal) melunasinya.” (HR Muslim).

Baca Juga: Apakah Menggelar Pesta Pernikahan Wajib? Begini Hukumnya Menurut Islam

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif