SOLOPOS.COM - Ilustrasi ijazah (indonesia.go.id)

Solopos.com, SOLO -- Ijazah menjadi bukti seseorang menyelesaikan suatu jenjang pendidikan. Apa jadinya jika ijazah sekolah hilang atau rusak?

Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, beberaa waktu lalu, ada beberapa langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah yang rusak atau hilang.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Pertama datangi kantor polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Sampaikan kepada petugas tentang peristiwa/kondisi yang dialami sehingga harus membuat surat kehilangan ijazah.

Pada tahap ini harus disiapkan fotokopi ijazah dan KTP. Kemudian akan ada surat kehilangan yang dikeluarkan kepolisian.

Pemilik Lahan Terdampak Tol Solo-Jogja di Klaten Risau Makelar Berkeliaran

Setelah tahap pertama selesai, kemudian pengurusan ijazah hilang dilanjutkan ke sekolah yang menerbitkan ijazah. Namun, tidak jarang sekolah yang dulu mengeluarkan ijazah sudah tutup. Bila ini terjadi, tahap ini tidak perlu dilakukan.

Saat datang ke sekolah, bisa langsung datang ke bagian tata usaha sekolah dan jelaskan bahwa ijazah hilang atau rusak. Di tahap ini akan dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli Anda yang hilang atau rusak. Saat mengurus dokumen SKPI, ada beberapa syarat yang harus disiapkan yaitu meterai Rp6.000 sebanyak 2 buah, pas foto 3 x4 sebanyak 2 lembar, surat keterangan kehilangan dari polsek, dan fotokopi ijazah yang hilang.

Positif Covid-19 Sukoharjo Tembus 346 Kasus, Klaster Nakes Jadi Penyumbang Terbesar

SKPI itu akan ditandatangani kepala sekolah di atas materai Rp6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.

Datangi Dinas Pendidikan

Tahapan berikutnya adalah datang ke kantor dinas pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Jika sekolah yang mengeluarkan ijazah sudah tutup, siapkan materai Rp6.000 sebanyak 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar.

Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota. Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan di atas materai Rp6.000) + fotokopi (2 lembar)
  • Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan di atas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisasi sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
  • Fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisasi (2 lembar)

Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari. Namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, tentu harus menunggu beberapa hari.

Sempat Didiskualifikasi, Peserta SBMPTN UNS Solo Ini Lolos UTBK

Khusus sekolah yang sudah tutup/tidak ada, Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan sebagai pengganti ijazah yang hilang.

SKPI itu akan menjadi dokumen pengganti ijazah yang hilang sehingga jangan lupa disimpan dengan baik. Termasuk pula fotokopi legalisasi karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya