SOLOPOS.COM - Ilustrasi cerai. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Artis Rizky Billar disebut telah menjatuhkan talak satu terhadap istrinya, Lesti Kejora, lalu apakah artinya pasangan artis itu telah bercerai?  Talak adalah salah satu bentuk pemutusan hubungan ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga dalam Islam. Demikian yang dijelaskan Sudarsono dalam buku Hukum Perkawinan Nasional.

Arti talak itu sendiri menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Merujuk pada definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa talak yang diakui secara hukum negara adalah talak yang diucapkan oleh suami di hadapan Pengadilan Agama.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Untuk dapat mengucapkan talak, suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai alasan agar diadakan sidang untuk keperluan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 129 KHI.

Baca Juga: Rizky Billar Telah Jatuhkan Talak Satu kepada Lesti Kejora

Sebelum mengal arti talak satu dan perbedaannya dengan talak dua dan tiga, ketahui terlebih dulu bagaimana hukum suami mengucapkan talak di luar pengadilan agama? Mengutip hukumonline.com pada Senin (10/10/2022), Nasrulloh Nasution dalam artikel Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan menerangkan, talak yang diucapkan di luar pengadilan hanya sah menurut hukum agama, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama.

Konsekuensinya, ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum. Talak satu dan talak dua adalah talak yang masih dapat dirujuk atau kawin kembali.

Baca Juga: Cara Hilangkan Sakit Hati Dikhianati Suami seperti Dialami Wendy Walters

Ketentuan mengenai talak satu dan dua diatur dalam QS. Al-Baqarah (2) ayat 229 yaitu talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan bak atau melepaskan dengan baik…

Sayuti Thalib dalam buku Hukum Kekeluargaan Indonesia  menerangkan, dilihat dari bentuk cara terjadinya dan akibat hukumnya, talak satu dan dua dibedakan menjadi:

1. Talak raj’i

Ini adalah talak yang masih boleh dirujuk. Sedangkan menurut Pasal 118 KHI, talak raj’i adalah talak satu atau talak dua di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.

Baca Juga: Ayah Angkat Ungkap Keberadaan Rizky Billar setelah Kasus Dugaan KDRT

Yang termasuk talak raj’i yaitu:

– Talak satu atau talak dua tidak pakai ‘iwadh (sejumlah uang pengganti yang merupakan syarat jatuhnya talak) dan keduanya telah bersetubuh (ba’da al dukhul);
– Perceraian dalam bentuk talak yang dijatuhkan oleh hakim agama berdasarkan proses ila’, yaitu sumpah si suami tidak akan mencampuri istrinya;
– Perceraian dalam bentuk talak yang dijatuhkan oleh hakim agama berdasarkan persamaan pendapat dua hakam karena adanya syiqaq (keretakan yang sangat hebat antara suami dan istri), tidak pakai ‘iwadh.

2. Talak ba’in shugra

Jenis talak ini adalah talak yang tidak dapat dirujuk lagi, tetapi keduanya dapat kawin lagi sesudah masa iddah habis. Senada dengan hal tersebut, Pasal 119 KHI mendefinsikan talak ba’in shughra sebagai talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya