SOLOPOS.COM - Ilustrasi memberikan zakat. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Dalam Islam dikenal ada dua jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal,  ketahui apa bedanya agar tidak keliru dalam mengamalkannya. Jelang Lebaran 2022, simak ulasannya kali ini.

Salah satu hikmah atau tujuan zakat adalah untuk membantu umat Islam yang yang kesulitan dan membutuhkan pertolongan. Zakat juga akan membersihkan dan menyucikan harta sesuai dengan QS. At-Taubah: 130.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Beda zakat mal dan zakat fitrah dapat dilihat dari beberapa faktor, berikut ini ulasannya seperti dikutip dari dompetdhuafa.com pada Kamis (28/4/2022):

1. Dilihat dari pengertiannya

Beda zakat mal dan zakat fitrah dilihat dari pengertiannya. Zakat fitrah berasal dari bahasa arab yaitu zakat dan fitrah. Zakat memiliki arti tumbuh, bertambah, perbaikan, dan mensucikan. Sedangkan fitrah memiliki arti keadaan awal ketika manusia diciptakan. Jadi zakat fitrah adalah mensucikan harta bagi setiap muslim pada waktu fitri, yaitu selesainya berpuasa (masuk Hari Raya Idulfitri).

Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah untuk Orang Miskin, Apakah Tetap Wajib?

Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seseorang apabila memiliki harta di luar kebutuhan sehari-hari emas, perak, hewan ternak dan pertanian. Kata zakat mal diambil dari bahasa arab yaitu maal yang artinya kekayaan atau harta, maka dari itu zakat mal dikatakan juga sebagai zakat harta.

2. Dilihat dari syarat

Zakat adalah ibadah yang wajib ditunaikan oleh kaum muslimin. Kewajiban tersebut tetapi hanya berlaku bagi siapa saja yang telah memenuhi syarat-syarat wajib membayar zakat. Zakat fitrah dan zakat mal memiliki dua perbedaan syarat.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dilakukan dalam menunaikan zakat fitrah. Seluruh syarat ini harus umat Islam perhatikan agar benar-benar menjalankan zakat fitrah sesuai dengan tuntunan Islam.

– Beragama Islam

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap kaum muslimin tanpa membeda-bedakan jenis kelamin laki-laki maupun perempuan, budak maupun merdeka, anak-anak maupun dewasa. Hal tersebut berdasarkan hadits berikut:

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin.” (H.R Bukhari).

– Memenuhi Nisab Zakat Fitrah

Nisab adalah batasan kekayaan atau harta yang dimiliki oleh seseorang sehingga ia diwajibkan untuk membayar zakat. Pada zakat fitrah nisabnya adalah seseorang yang memiliki makanan untuk sehari semalam untuk Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Mal, Berikut Penjelasannya

Ini merupakan pendapat terkuat sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad ketika ditanya berapa nisab zakat fitrah? Beliau menjawab: “Jika dia memiliki sisa makanan satu hari maka wajib zakat.” (al-Masail Ishaq an-Naisaburi)

Dalam berzakat mal atau harta, juga terdapat syarat-syarat yang menyertainya. Berikut ini adalah syarat-syarat dari zakat mal.

– Beragama Islam

Sama halnya dengan zakat fitrah, setiap kaum muslimin yang terbilang mampu untuk menunaikan zakat diwajibkan untuk melaksanakannya tanpa memandang laki-laki ataupun perempuan, dari rasa atau suku mananpun.

– Memenuhi Nisab Zakat Mal

Nisab pada zakat mal berbeda dengan nisab zakat fitrah. Nisab pada zakat mal tergantung dengan benda apa yang dimilikinya. Terkait dengan nisab zakat mal telah dijelaskan oleh Rasulullah dalam hadits berikut:

“Kalau kamu memiliki 200 dirham dan sudah mengendap selama satu tahun, maka disana ada 5 dirham (untuk ditunaikan zakat) dan kamu tidak memiliki kewajiban membayar zakat untuk emas sampai engkau memiliki 20 dinar. Kalau kamu memiliki 20 dinar emas selama satu tahun, maka di sana ada 0,5 dinar (untuk ditunaikan zakat).” (H.R Abu Daud).

– Harta yang Dimiliki Bukanlah Utang

Seseorang yang diwajibkan membayar zakat mal apabila harta yang dimilikinya adalah harta merdeka miliknya sendiri bukan dari hutang. Harta tersebut juga harus di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang seperti makanan, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk keperluan mencari nafkah.

3. Jumlah

Zakat fitrah fitrah wajib dibayarkan oleh siapapun yang telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat fitrah. Besaran zakat fitrah adalah satu sho’. Zakat fitrah wajib dibayarkan dengan makanan pokok, zakat fitrah tidak boleh dibayarkan menggunakan uang. Hal tersebut bersadarkan sabda Nabi dari Abu Sa’id Al Khudri dalam hadits berikut:



“Dahulu di zaman Nabi kami menunaikan zakat fitrah berupa satu sho’ bahan makanan, satu sho’ kurma, satu sho’ gandum atau satu sho’ kismis.” (H.R Bukhari & Muslim).

Baca Juga: Zakat Fitrah untuk Janin dalam Kandungan Apakah Wajib? Ini Hukumnya

Sho’ adalah ukuran atau takaran yang digunakan pada zaman Nabi di Madinah yang ukurannya sama cakupan penuh telapak tangan yang digabungkan. Para ulama telah bersepakat bahwa ukuran satu sho’ sama dengan 3 kg. Maka dari itu diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dengan ukuran 3 kg, untuk berjaga-jaga boleh dilebihkan. Kelebihan tersebut akan terhitung sebagai sedekah.

Baca Juga: Zakat Fitrah: Aturan, Hukum, dan Niatnya

Besaran zakat mal tidak ditentukan secara merata secara persis antara tiap muslim satu dengan yang lainnya. Bisa saja seseorang memiliki kewajiban membayarkan zakat mal yang lebih besar daripada yang lainnya sebab besaran zakat mal ditentukan oleh persentase dari harta yang dimiliki. Persentase tersebut sebesar 2,5% berdasarkan hadits berikut:

“Kalau kamu memiliki 200 dirham dan sudah mengendap selama satu tahun, maka di sana ada 5 dirham (untuk ditunaikan zakat) dan kamu tidak memiliki kewajiban membayar zakat untuk emas sampai engkau memiliki 20 dinar. Kalau kamu memiliki 20 dinar emas selama satu tahun, maka di sana ada 0,5 dinar (untuk ditunaikan zakat).” (H.R Abu Daud).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya