Aghniya Fitrisna Damartiasari / Sri Sumi Handayani | SOLOPOS.com
Solopos.com, SOLO — Tahukah kamu? Syarat membuat SKCK baru ternyata lebih mudah dilakukan asalkan Anda paham prosedurnya.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih diperlukan untuk memenuhi syarat administrasi tertentu. Contohnya, sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar kerja. Lalu, sebagai syarat perpanjangan kontrak hingga pendaftaran lomba, maupun lain sebagainya.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan Polri. Surat tersebut menerangkan atau berisi catatan bagi individu terkait kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Nah, membuat SKCK dapat dilakukan langsung dengan mendaftar pada loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat. Anda membawa berkas syarat membuat SKCK sesuai arahan Polri.
Nah, membuat SKCK dapat dilakukan langsung dengan mendaftar pada loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat. Anda membawa berkas syarat membuat SKCK sesuai arahan Polri.
Lalu, bagaimana kalau tidak memungkinkan datang ke kantor polisi terdekat? Tenang, Polri memberikan kemudahan syarat membuat SKCK. Anda bisa mendapatkan SKCK dengan lebih mudah karena telah tersedia pelayanan secara online.
Baca Juga : Ini Syarat Bikin SKCK di Polres Sragen
Lalu, syarat untuk membuat SKCK secara online, yakni berkas-berkas tersebut di atas dapat dipersiapkan dalam bentuk soft file untuk diunggah.
Baca Juga : Per 1 Juli, Syarat Bikin SIM dan SKCK Wajib Sudah Divaksin, Benarkah?
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membuat SKCK secara online:
Baca Juga : Mako Baru Polresta Solo Diresmikan, Pelayanan SKCK dan SPKT Pindah
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.60/2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), biaya yang perlu dipersiapkan untuk proses pembuatan SKCK Rp30.000.
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal keluar SKCK. Lewat dari itu, pemohon dapat melakukan perpanjangan secara berkala.