SOLOPOS.COM - Ilustrasi bayar fidyah dan zakat. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO – Terdapat waktu yang terbaik untuk membayar zakat fitrah saat bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.

Zakat fitrah wajib dilakukan bagi setiap muslim yang bermanfaat untuk orang-orang miskin. Zakat fitrah juga digunakan sebagai tanda berakhirnya bulan Ramadan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, balig atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Lalu, kapan sebenarnya waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah?

Mengutip keterangan Nahdlatul Ulama dalam laman resminya, NU online, waktu pembayaran zakat fitrah bisa digeser-geser sehingga patut disyukuri oleh umat muslim.

Namun, kelonggaran tersebut tetap memiliki batasan-batasan yang harus diketahui dan dipenuhi umat muslim.

Nah, menurut NU berdasarkan keterangan di kitab Tausyih ala Ibni Abi Qasim karya Syekh M Nawawi Banten, ada beberapa waktu terbaik membayar zakat fitrah, namun ada yang wajib dilakukan, yakni sesaat di bulan Ramadan dan di sebagian waktu bulan Syawal.

“Waktu pelaksanaan zakat Fitrah terbagi lima. Pertama waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat Fitrah. Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal. Ketiga waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan sembahyang Idul Fitri. Keempat waktu makruh, membayar zakat Fitrah setelah sembahyang Idul Fitri. Kelima waktu haram, pembayaran zakat setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat Fitrahnya terbilang qadha,” bunyi penjelasan Syekh M Nawawi Banten.

Saat membayar zakat fitrah dengan waktu terbaik tersebut, jangan lupa umat muslim membaca niatnya berikut ini.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri, lafalnya adalah sebagai berikut.

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

2. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, lafal dan niatnya ada di bawah ini.

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya