Solopos.com, JAKARTA – Belum lama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 59 merek obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dalam pengawasan selama Oktober 2012 sampai Oktober 2013 di seluruh Indonesia.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala BPOM M Hayatie Amal, bahan kimia obat seperti parasetamol, fenilbutason dan sildenafil kebanyakan ditemukan pada obat-obatan tradional untuk menghilangkan rasa sakit dan rematik.
“Parasetamol seharusnya digunakan untuk demam, namun dipakai untuk penghilang rasa sakit. Sementara pemakaian sildenafil bisa merusak jantung,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Ia menambahkan 57 dari 59 merek obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat itu tidak terdaftar di BPOM.
“Kami sudah menarik izin edarnya untuk dua merk obat itu dan menarik produknya dari pasaran,” katanya tentang dua merek obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang terdaftar di BPOM.
Ia mengatakan, BPOM akan menangani masalah pelanggaran hukum tersebut bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Dalam penanganan kasus ini, kami melakukan koordinasi lintas sektor baik dengan pemerintah daerah dan asosiasi. Selain itu juga dilakukan pembinaan kepada UMKM di sentra produksi jamu,” tambah dia.
Hayatie juga meminta masyarakat tidak mengkosumsi obat tradisional yang mengandung bahan-bahan kimia tersebut dan melapor ke BPOM juga menduga menemukan peredaran obat tradisional ilegal.
Berikut ini daftar obat tradisional yang mengandung BKOChang San Beruang (kapsul)