Lifestyle
Kamis, 31 Maret 2022 - 10:19 WIB

Jangan Salah Kaprah, Begini Hukum Gosok Gigi saat Puasa Ramadan

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gosok gigi (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Bagaimana hukum dalam Islam tentang menggosok gigi saat menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadan?

Seperti diketahui, saat berpuasa, umat muslim dilarang memasukkan benda apa pun ke dalam tubuh melalui tujuh lubang yang dimiliki manusia.

Advertisement

Hal ini dikarenakan bisa membatalkan ibadah puasa.

Baca Juga: Kamu Bisa Dapat Mobil Daihatsu Rocky Seharga Rp120.000, Kok Bisa?

Advertisement

Baca Juga: Kamu Bisa Dapat Mobil Daihatsu Rocky Seharga Rp120.000, Kok Bisa?

Lalu, bagaimana hukumnya jika menggosok gigi saat puasa Ramadan, apakah diperbolehkan atau tidak?

Dalam keterangan yang disampaikan Nahdlatul Ulama dalam situs resminya NU Online, dijelaskan apabila menggosok gigi tidak ada air yang masuk ke tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal.

Advertisement

Namun, apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan meski tidak sengaja, puasanya batal.

Hukum menggosok gigi saat puasa Ramadan tersebut sesuai dengan keterangan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’, yang artinya sebagai berikut.

Baca Juga:  Dilakukan Menjelang Ramadan di Jawa, Makna Padusan Sekarang Bergeser

Advertisement

“Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.”

Untuk itu, NU menyarankan bagi orang yang berpuasa untuk menggosok gigi sebelum waktu imsak tiba. Jika sudah siang, cukup menyikat gigi dengan kayu siwak atau sikat gigi tanpa menggunakan pasta.

Baca Juga:  Kenapa Dinamakan Solo Balapan? Begini Asal Usulnya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif