SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu. (freepik)

Solopos.com, SOLO — Menjelang Pemilu 2024, banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai hukum golput menurut pandangan Islam, kira-kira diperbolehkan atau tidak?

Golput merupakan golongan putih dan tidak memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu berlangsung. Pemerintah sendiri menyebut seseorang yang mengajak orang lain agar tidak menggunakan hak suaranya atau golput di Pemilu 2024 bisa dipidanan penjara selama tiga tahun dan denda Rp36 juta.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Hal tersebut tertuang dalam pasal 515 UU Pemilu yang bunyinya sebagai berikut. “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.”

Lalu, bagaimana hukum golput menurut pandangan Islam?

Menurut penjelasan Nahdlatul Ulama dalam laman resminya (NU online), undangan dari KPU agar masyarakat hadir ke TPS merupakan sebuah keharusan yang bersifat darurat untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan yang sah. Hal tersebut juga tertulis dalam keterangan Syekh M Ibrahim Al-Baijuri dalam kitab Tuhfatul Murid ala Jauharati Tauhid, yang bunyinya sebagai berikut.

“Wajib menegakkan pemerintah yang adil maksudnya, umat diwajibkan untuk menegakkan pemerintahan yang adil ketika tidak ada nash dari Allah atau rasul-Nya pada pribadi tertentu, dan tidak ada penunjukkan pengganti dari pemerintah sebelumnya… Tidak ada perbedaan soal kewajiban menegakkan pemerintahan di zaman kaos/fitnah atau situasi stabil-kondusif-normal sebagaimana pandangan Mazhab Ahlussunnah dan mayoritas ulama Muktazilah.”

Dengan demikian, NU menyebut kehadiran masyarakat di TPS merupakan sebuah kewajiban menurut syariat dalam rangka menjaga tegaknya keberlangsungan pemerintahan yang sah. Dengan kata lain, sikap golput adalah sikap yang bertentangan dengan pandangan Islam terkait perintah tegaknya keberlangsungan pemerintahan yang sah.

Hukum golput menurut Islam juga pernah dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sragen di Jawa Tengah. Dijelaskan oleh Nur Salim yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi Kajian MUI Sragen, MUI berfatwa pemilih golongan putih (golput) hukumnya haram bila ada figur pemimpin yang baik sesuai persyaratan MUI.

Nur berpendapat memilih pemimpin itu penting dalam kehidupan maka sudah selayaknya sebagai warga negara yang baik harus ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya