SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online. (Freepik)

Solopos.com, SOLO Judi online dalam Islam, hukumnya jelas haram dan dosanya pun enggak main-main.

Di Indonesia, judi online kembali menggemparkan publik, apalagi ada sejumlah artis dan influencer yang diperiksa kepolisian karena diduga mempromosikan situs judi online.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Praktik perjudian terus menjadi epidemi di kalangan masyarakat. Bahkan, transaksi judi online di Indonesia tembus hingga Rp200 triliun. Padahal soal keharaman judi sudah diketahui banyak kalangan. Demikian juga bila diketahui pihak kepolisian, maka hal ini akan berujung pada proses hukum karena termasuk tindakan melawan hukum.

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), hukum Islam jelas menyebut judi online haram, lalu bagaimana dengan dosa-dosanya?

Di Surat Al-Baqarah ayat 2010 disebutkan dua perbuatan yang merupakan dosa besar, yakni khamar dan berjudi.

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah [2]: 219).

Sementara itu, ayat Al-Qur’an yang mengatur keharaman judi online tertuang dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91, yang artinya sebagai berikut.

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al-Maidah [5]: 90-91).

Judi online merupakan perbuatan haram dan dosa besar dalam Islam. Alasan diharamkan karena memiliki beberapa faktor, yaitu; merugikan banyak pihak, bisa menyulut api permusuhan antar sesama, membuat seseorang lalai untuk beribadah kepada Allah SWT, dan pelakunya bisa terjerumus dalam mengonsumsi barang haram karena uang hasil judi jelas haram.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya