Lifestyle
Jumat, 13 Oktober 2023 - 09:22 WIB

Jelas Haram, Dosa Judi Online dalam Islam Enggak Main-main

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online. (Freepik)

Solopos.com, SOLO Judi online dalam Islam, hukumnya jelas haram dan dosanya pun enggak main-main.

Di Indonesia, judi online kembali menggemparkan publik, apalagi ada sejumlah artis dan influencer yang diperiksa kepolisian karena diduga mempromosikan situs judi online.

Advertisement

Praktik perjudian terus menjadi epidemi di kalangan masyarakat. Bahkan, transaksi judi online di Indonesia tembus hingga Rp200 triliun. Padahal soal keharaman judi sudah diketahui banyak kalangan. Demikian juga bila diketahui pihak kepolisian, maka hal ini akan berujung pada proses hukum karena termasuk tindakan melawan hukum.

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), hukum Islam jelas menyebut judi online haram, lalu bagaimana dengan dosa-dosanya?

Di Surat Al-Baqarah ayat 2010 disebutkan dua perbuatan yang merupakan dosa besar, yakni khamar dan berjudi.

Advertisement

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah [2]: 219).

Sementara itu, ayat Al-Qur’an yang mengatur keharaman judi online tertuang dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91, yang artinya sebagai berikut.

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al-Maidah [5]: 90-91).

Advertisement

Judi online merupakan perbuatan haram dan dosa besar dalam Islam. Alasan diharamkan karena memiliki beberapa faktor, yaitu; merugikan banyak pihak, bisa menyulut api permusuhan antar sesama, membuat seseorang lalai untuk beribadah kepada Allah SWT, dan pelakunya bisa terjerumus dalam mengonsumsi barang haram karena uang hasil judi jelas haram.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif