Lifestyle
Rabu, 20 April 2022 - 21:30 WIB

Jika Membayar Sendiri, Berapakah Biaya Suntik Vaksin HPV?

Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vaksinasi. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-JIka bukan termasuk kelompok target yang mendapatkan vaksin HPV gratis dari pemerintah, maka harus mengeluarkan biaya sendiri untuk mendapatkan suntikan ini. Sebagaimana diketahui program vaksinasi kanker serviks atau vaksinasi HPV berlaku secara nasional pada 2023-2024.

Mengutip laman Antara pada Rabu (20/4/2022), menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine, pemberian vaksin kanker serviks berlangsung secara bersamaan dengan program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang rutin diselenggarakan pada Agustus dan November setiap tahun. Sasarannya adalah anak kelas V dan VI SD.

Advertisement

Sebelum mengetahui jumlah biaya yang harus dikeluarkan, tidak ada salahnya mengenal terlebih dulu vaksin HPV ini.  Vaksin HPV adalah jenis vaksin yang bertujuan untuk mencegah penyakit karena human papillomavirus.

Pada wanita, virus ini bisa menyebabkan kanker leher rahim, kanker vagina, kanker vulva, kutil kelamin, dan anus.  Sementara pada pria, virus HPV bisa menyebabkan penyakit kutil kelamin, kanker anus serta kanker penis.

Advertisement

Pada wanita, virus ini bisa menyebabkan kanker leher rahim, kanker vagina, kanker vulva, kutil kelamin, dan anus.  Sementara pada pria, virus HPV bisa menyebabkan penyakit kutil kelamin, kanker anus serta kanker penis.

Baca Juga: Mengenal Vaksin HPV yang akan Diberikan Gratis oleh Pemerintah

Mengutip laman Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) seperti dilansir dari hellosehat.com pada Rabu (20/4/2022), ada 2 jenis vaksin kanker serviks di Indonesia untuk membantu mencegah kanker serviks. Pertama bivalen dan kedua tetravalen. Vaksin bivalen mengandung 2 tipe virus HPV, yaitu tipe 16 dan 18 yang dapat mencegah terjadinya kanker leher rahim.

Advertisement

Di Indonesia, pemberian kanker serviks umumnya untuk anak perempuan, setidaknya mulai dari usia 10 tahun ke atas.  Hanya, Kementerian Kesehatan RI berharap agar pemberian vaksin HPV bisa lebih luas untuk anak laki-laki. Pasalnya, pemberian vaksinasi kepada laki-laki dapat membantu melindungi dan mengurangi penularan virus HPV penyebab kanker serviks ke pasangan seksualnya di kemudian hari.

Sangat ideal bagi anak perempuan dan anak laki-laki untuk menerima vaksin agar mencegah penyebaran virus dan penyakit sebelum mereka melakukan kontak seksual dan terpapar HPV.

Baca Juga: Kisah Titiek Puspa Sembuh dari Kanker Serviks Berkat Meditasi

Advertisement

Sebelum mengetahui biaya vaksin HPV, ketahui terlebih dulu usia ideal penerima vaksin ini. Menurut CDC, pemberian vaksin HPV sebagai upaya pencegahan kanker serviks pada anak perempuan dan anak laki-laki berusia 11 tahun atau 12 tahun.   Namun, ada juga beberapa organisasi merekomendasikan untuk memulai vaksin sejak usia 9 atau 10 tahun.

Sementara Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menjadwalkan pemberian imunisasi HPV pada usia 9 tahun-14 tahun.  Berdasarkan jadwal imunisasi terbaru dari IDAI tahun 2020, pemberian vaksin HPV sebanyak dua kali selama usia 9 tahun-14 tahun dengan jeda 6 bulan-15 bulan dari suntikan pertama.

Sementara itu, bila anak usia 15 tahun ke atas belum mendapat imunisasi HPV, perlu mendapatkan 3 kali suntikan vaksin dengan jeda 0, 1, 6 bulan).  Sebagai contoh, anak usia 15 tahun ke atas pertama mendapat vaksin pada bulan Januari, maka lakukan suntikan kedua pada Februari, dan suntikan ketiga pada bulan Juli.

Advertisement

Baca Juga: Malas Cuci Tangan Bisa Picu Kanker Serviks

Untuk biaya imunisasi HPV yang tidak mendapat subsidi dari pemerintah sehingga cukup tinggi. Harga vaksin ini sekitar Rp760.000 sampai Rp920.000.

Sementara mengutip alodokter.com, biaya untuk melakukan vaksinasi HPV bervariasi, tergantung rumah sakit mana yang menyelenggarakannya. Di rumah sakit swasta di Indonesia, biaya vaksinasi HPV dapat dimulai dari Rp.750.000 hingga lebih dari Rp1,3 juta per kali suntik. Dianjurkan untuk mempersiapkan dana lebih guna kebutuhan tambahan yang tidak terduga, yaitu sekitar 20-30% dari biaya yang diperkirakan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif