Lifestyle
Kamis, 22 Desember 2022 - 10:32 WIB

Kerap Jadi Perdebatan, Begini Hukum Mengucapkan Selamat Natal dari Pandangan NU

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dekorasi Natal. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Kerap menjadi perdebatan saat Natal tiba, kira-kira bagaimana sih hukum sebenarnya mengucapkan selamat Natal menurut pandangan Nahdlatul Ulama (NU).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sendiri mengimbau umat Islam tak mengucapkan selamat Natal. Namun, imbauan tersebut tak berlaku bagi pejabat negara.

Advertisement

“Ucapan Natal itu kan perayaan lahirnya anak Tuhan, karena itu masuk wilayah akidah. Ketika kita mengucapkan selamat kepada peringatan itu, sama saja kita memberi selamat atas lahirnya putra Tuhan,” kata Sekretaris MUI Jatim, Mochammad Yunus, sebagaimana pernah diulas Solopos.com sebelumnya.

Dilarang oleh MUI Jatim, kira-kira bagaimana hukum mengucapkan selamat Natal dalam pandangan NU?

Baca Juga: Serangkaian Doa agar Gampang Melahirkan dalam Islam

Advertisement

Mengutip penjelasan NU dalam situs resminya, NU online,  jika seorang muslim berada di lingkungan mayoritas Nasrani, seperti di Ambon, Papua, atau negara-negara Eropa dan Amerika atau pegawai yang bekerja kepada orang Nasrani, siswa di sekolah Nasrani, pebisnis yang sangat tergantung dengan kolega Nasrani, maka boleh mengucapan selamat Hari Natal.

Ucapan selamat itu harus dibarengi unsur keterpaksaan dalam hati (inkar bil qalbi) serta diiringi istighfar. Kondisi terpaksa seperti pegawai muslim yang tidak mengucapkan Selamat Natal karirnya dihambat atau dikurangi hak-haknya. Atau siswa muslim yang tidak memberikan ucapan Selamat Natal akan ditekan nilainya, diperlakukan tidak adil, dikurangi hak-haknya. Atau seorang muslim yang tinggal di daerah/negara non muslim jika tidak memberikan Selamat Hari Natal kepada tetangga Nasrani akan mendapatkan tekanan sosial dan sebagainya.

Baca Juga: Doa Supaya Bisa Membayar Utang dengan Cara Tak Terduga Menurut Islam

Advertisement

Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah ia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang terpaksa, padahal hatinya tetap tenang keimanan. Akan tetapi orang yang menerima kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS Al-Nahl, 106).

Jika kondisi tidak memaksa dan tidak ada pengaruh sama sekali terhadap karir, jabatan, hak-hak, atau perlakuan orang-orang Nasrani sekelilingnya, NU mengatakan hukumnya tidak diperbolehkan mengucapkan selamat Natal.

Baca Juga: Hukum Tidak Sanggup Membayar Utang dalam Ajaran Islam

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif