SOLOPOS.COM - Ilustrasi merekam hubungan suami istri. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Hukum merekam adegan hubungan suami istri seperti yang terjadi pada video syur viral 47 detik mirip Rebecca Klopper bisa membuat pelakunya dipidana jika menyebarkan atau memperjualbelikan konten tersebut.  Agar terhindar dari masalah hukum, simak ulasannya di tips seksual kali ini.

Sebagaimana diketahui video syur 47 detik dengan pemeran wanita mirip Rebecca Klopper menghebohkan warganet. Video itu direkam oleh pemeran pria.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Pakar telematika, Abimanyu, sebelumnya sudah mengatakan bahwa wanita di video syur itu identik dengan Rebecca Klopper. Hal ini diketahui dari tanda lahir berupa tahi lalat.

Lalu bagaimanakah hukum merekam hubungan suami istri?  Jika merujuk kepada UU ITE, jenis pidananya beragam tergantung tindakan yang dilakukan pelaku.

Pakar telematika Abimanyu mengungkapkan sejumlah konsekuensi di balik kasus video syur mirip Rebecca Klopper. Sanksi itu tergantung dari peruntukan video tersebut. Jika perekaman video itu dengan tujuan komersial, para pelaku bisa kena jerat hukum.

Namun bila peruntukan perekaman tersebut dengan tujuan untuk koleksi pribadi, maka pelaku tidak akan kena sanksi. “Adapun yang menjadi kasus adalah bukan siapa yang acting, tapi siapa yang mengunggah konten ini. Karena yang di UU ITE itu yang melakukan penyebaran,” tuturnya dikutip dari kanal Youtube Cumi Cumi pada Rabu (24/5/2023).

Jika orang yang merekam hubungan suami istri itu menyebarkan video tersebut, maka secara hukum dia bisa dijerat pidana. Hal ini sesuai dengan UU Pornografi.

Dikutip dari kemenkumham.go.id, Rabu (24/5/2023), larangan menyebarluaskan pornografi yang memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, atau ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan terdapat dalam Pasal 4 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Selain itu larangan menyebarluaskan atau mendistribusikan informasi yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan UU ITE tersebut yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Lalu bagaimana hukumnya jika video hubungan suami yang telah direkam itu sampai tersebar seperti kasus Rebecca Klopper atau Ariel Noah? Dikutip dari hukumonline.com, jika pria dan wanita sepakat atau saling memberikan persetujuan untuk pembuatan gambar pornografi atau rekamannya, kemudian si pria menyebarkannya, tetapi wanita sebelumnya tidak memberikan pernyataan tegas untuk melarang pria untuk menyebarkan atau mengungkap pornografi tersebut, maka pihak wanita dapat terjerat tindak pidana penyebarluasan pornografi.

Namun apabila wanita sebelumnya telah memberikan pernyataan tegas bahwa ia setuju membuat foto dan video pornografi tetapi tidak mengizinkan pria untuk mengungkap atau menyebarkannya, maka si wanita memiliki posisi yang lebih kuat untuk tidak dipersalahkan karena turut serta menyebarluaskan pornografi.

Demikian juga apabila wanita memang sejak awal tidak mengetahui adanya pembuatan gambar pornografi atau video pornografi, atau tidak memberikan persetujuan terhadap pembuatan konten pornografi tersebut, maka dalam hal ini, wanita dapat disebut sebagai korban penyebarluasan konten pornografi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya