SOLOPOS.COM - Ilustrasi luwak penghasil kopi khas. (JIBI/Solopos.com/Dok.)

Solopos.com, SOLO-Tak sedikit orang dihinggapi kekhawatiran apakah kopi luwak halal atau haram? Penyebabnya kopi itu berasal dari biji kopi yang dimakan oleh hewan luwak, lalu dikeluarkan lagi sebagai kotoran yang keluar dari (dubur) hewan tersebut.

Sehingga tentu dikategorikan sebagai najis lantaran keluar bersama kotoran. Lantas apakah najis yang sedemikian itu bisa menjadi suci dan halal untuk dikonsumsi?

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Jenis minuman ini memang berasal dari biji kopi yang dimakan oleh hewan luwak dan kemudian dikeluarkan kembali bersama kotorannya. Kemudian diolah menjadi serbuk kopi yang dikonsumsi masyarakat.

Menjawab pertanyaan apakah kopi luwak halal atau haram, dikembalikan kepada fatwa MUI. Kopi luwak telah difatwakan halal oleh Komisi Fatwa MUI, dengan Ketetapan Fatwa No. 07 Tahun 2010, tertanggal 20 Juli 2010.

Baca Juga: BRI Dukung Industri Kopi Indonesia Go International Lewat Acara Ini

Mengutip laman halalmui.org, Senin (5/9/2022), beberapa poin yang dikemukakan untuk menjelaskan status halal kopi luwak antara lain adalah:

1. Mengacu pada Al-Quran

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. Al-Baqoroh [2]: 168).

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (Q.S. Al-Baqoroh [2]: 172).

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (Q.S. Al-Maidah [5]: 88).

Baca Juga: Ini Motif Pelaku Bunuh Bocah Magelang yang Meninggal di Kebun Kopi

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu sekalian…” (Q.S. Al-Baqoroh [2]: 29).

“…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” (Q.S. Al-A’raaf [7]: 157).

2. Tuntunan dari Hadits Rasulullah SAW

“Yang halal adalah sesuatu yang dihalalkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya, dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya; sedang yang tidak dijelaskan-Nya adalah yang dimaafkan.” (H.R. At-Turmudzi dan Ibn Majah).

“Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya (Al-Quran) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan/tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya. Sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apa pun.” (H.R. Al-Hakim).

Baca Juga: Kopi Liberica Ratusan Tahun di Antara Pinus Wonogiri

3. Dalam Qaidah Fiqhiyyah disebutkan satu ketentuan: “Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh, dan hukum asal sesuatu yang berbahaya adalah haram.”

Selanjutnya, disebutkan dalam Kitab Al-Majmu’ Juz 2, hal. 573, yang menerangkan jika ada hewan memakan biji tumbuhan, kemudian dapat dikeluarkan dari perutnya, jika tetap kondisinya dengan sekiranya jika ditanam dapat tumbuh, maka tetap suci. Akan tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis.

Dalam Kitab Nihayatul Muhtaj Juz II, hal. 284 disebutkan pula: “Ya, jika biji tersebut kembali dalam kondisi semula, sekiranya ditanam dapat tumbuh, maka statusnya adalah mutanajjis. Bukan najis…”

Pendapat dalam Kitab Hasyiyah I’anatus-Thalibin Syarh Fathul-Mu’in, Juz 1, hal. 82, yang menerangkan, jika ada hewan memuntahkan biji tumbuhan atau mengeluarkannya melalui kotoran, jika biji tersebut keras, sekiranya ditanam dapat tumbuh, maka statusnya adalah mutanajjis.

Baca Juga: 3 Negara Jadi Pesaing Kuat Indonesia Menuju Peringkat 1 Produsen Kopi

Kemudian diperoleh pula penjelasan yang pada intinya bahwa secara umum biji kopi yang keluar dari kotoran luwak tidak berubah, serta dapat tumbuh jika ditanam.

Apakah kopi luwak halal atau haram, maka dilihat asal dari biji buah kopi yang dimakan oleh hewan Luwak (Paradoxorous hermaproditus), kemudian keluar bersama kotorannya, dengan syarat, biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduknya; dan dapat tumbuh jika ditanam kembali. Maka Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum ini adalah Mutanajjis. Sebagai barang yang terkena Najis. Bukan Najis itu sendiri.

Dan ia halal setelah disucikan. Dengan demikian, mengkonsumsi kopi luwak itu pun hukumnya halal. Demikian pula memproduksi dan memperjual-belikannya hukumnya juga boleh/halal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya