Lifestyle
Senin, 7 Februari 2022 - 16:54 WIB

Korban Laka Bantul Dikubur Satu Liang Lahad di Sukoharjo, Apa Hukumnya?

Latif Ghufron Aula  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana pemakaman korban kecelakaan bus wisata di Imogiri dilakukan di TPU Gedong, Kedungrejo, Mranggen, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Senin (7/2/2022). (Istimewa/Dokumentasi Warga)

Solopos.com, SOLO — Dua keluarga terdiri dari enam orang anggota yang menjadi korban kecelakaan maut di Imogiri, Bantul, Minggu (6/2/2022) dimakamkan satu liang lahad. Lantas apa hukumnya mengubur beberapa jenazah dalam satu liang lahad menurut Islam?

Kematian terjadi pada setiap yang bernyawa. Dalam syariat Islam, terdapat sejumlah aturan yang yang wajib dilakukan kepada orang yang telah meninggal dunia, antara lain memandikan, mangafani, menyalati, dan terakhir menguburkan.

Advertisement

Keempat hal itu hukumnya fardhu kifayah, bila sudah ada yang melakukan, maka muslim lainnya tidak melaksanakan hal tersebut. Namun, bila tak ada satu pun orang yang melakukannya, maka semua orang di sekitarnya berdosa.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Haram Hukumnya Datang ke Acara Hajatan Tanpa Diundang

Sementara hukum mengubur beberapa jenazah dalam satu lahad karena keadaan darurat, mayoritas ulama sepakat membolehkan penguburan massal. Keadaan darurat seperti bencana tsunami, tanah longsong, kebakaran, dan lainnya.

Advertisement

Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Senin (7/2/2022), mengubur beberapa jenazah dalam satu liang lahad sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari sebagai berikut:

“Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah RA bahwa Rasulullah SAW mengumpulkan di antara dua orang laki-laki dari korban [perang] Uhud di dalam satu kain kemudian beliau bertanya: ‘Siapakah di antara keduanya yang lebih banyak pengetahuannya tentang Al-Qur’an?’ Jika ditunjukkan kepada beliau salah seorang dari keduanya, beliau mendahulukannya di dalam liang lahad, lalu beliau bersabda: ‘Aku menjadi saksi bagi mereka’. Kemudian beliau menyuruh untuk mengubur mereka dengan darah mereka dan beliau tidak menyalatkan serta tidak memandikan mereka.” (HR. Bukhari).

Baca Juga: Masuk Bulan Rajab, Ini Amalan yang Dicontohkan Nabi Muhammad

Advertisement

Berdasarkan hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum mengubur sejumlah jenazah dalam satu liang lahad karena kondisi darurat diperbolehkan. Namun, jika jenazah yang meninggal dalam kondisi normal sebaiknya satu liang lahad dipergunakan untuk satu jenazah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif