Lifestyle
Senin, 6 Februari 2023 - 10:12 WIB

Lagi Ngetren! Cek Syarat Nikah di KUA dan Jangan Lupa Lengkapi Dokumen Ini

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menikah. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) belakangan ini viral di media sosial. Hal ini membuat publik penasaran dengan syarat nikah di KUA, kira-kira apa saja?

Pernikahan merupakan peristiwa sakral yang dilakukan setiap insan manusia untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.

Advertisement

Bagi umat Islam, menikah bisa diselenggarakan di KUA maupun di rumah masing-masing. Akan tetapi, belakangan ini muncul tren di media sosial untuk menikah di KUA.

Syarat nikah di KUA termuat dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) 20/2019, yang Solopos.com kutip dari situs resmi Kemenag Kanwil Pati.

Syarat Nikah di KUA

  1. Fotokopi KTP dan KK calon pengantin.
  2. Fotokopi akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin.
  3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa).
  4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4.
  5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun).
  6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup).
  7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau Polri).
  8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati).
  9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon pengantin kurang dari 19 tahun atau izin poligami.
  10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.
  11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin).
  12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar.
  13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Setelah mengetahui syarat-syaratnya, berikut ini alur pendaftaran menikah di KUA.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif