SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengemis (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Fenomena mengemis online sedang menjadi tren di media sosial, terutama Tiktok. Hal ini menimbulkan beragam pertanyaan dari publik, salah satunya hukum mengemis online dalam Islam, apakah diperbolehkan?

Di media sosial Tiktok lagi ramai konten live yang meminta hadiah kepada para penontonnya. Salah satunya adalah live berendam di air hingga mandi lumpur.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Hal ini pun menjadi perbincangan di media sosial lainnya, yakni di Twitter. Sejumlah netizen menyoroti adanya orang tua yang juga dimanfaatkan untuk melakukan aksi meminta-minta tersebut.

Lalu, bagaimana hukum Islam memandang fenomena mengemis online tersebut?

Melansir situs Rumaysho.com, berdasarkan beberapa hadis, mengemis merupakan perbuatan terlarang.

“Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR Bukhari).

Menurut al-Mahlab di situs resmi Nahdlatul Ulama (NU online), hadis diatas merupakan bentuk penghinaan terhadap orang yang suka mengemis. Imam Bukhari memberikan pemahaman bahwa yang dimaksud pada hadis tersebut adalah yang suka meminta-minta padahal tidak dalam keadaan darurat.

“Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR Ahmad).

“Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa profesi mengemis bagi orang yang bisa bekerja atau mempunyai kemampuan hukumnya dilarang oleh Rasulullah,” ucap NU dalam situs resminya.

Terdapat ancaman bagi orang yang suka mengemis dalam rangka memperkaya diri sendiri akan mendapatkan siksaan dari Allah SWT.

Meski hukum mengemis online dilarang, ada pengecualiannya. Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir menjelaskan, “Jika seseorang itu butuh, tetapi ia belum mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak, maka dibolehkan dengan syarat ia tidak menghinakan dirinya, tidak meminta dengan terus mendesak, tidak pula menyakiti yang diminta. Jika syarat-syarat tadi tidak terpenuhi, maka haram menurut kesepakatan para ulama.”

Abu Hamid Al Ghazali menyatakan dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin, meminta-minta haram hukumnya. Akan tetapi, meminta-minta diperbolehkan jika dalam keadaan darurat atau ada kebutuhan penting yang hampir darurat. Namun, jika tidak darurat dan tidak penting, maka tetap haram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya