Lifestyle
Kamis, 14 September 2023 - 10:25 WIB

Mahasiswa Harus Tahu, Ini Cara Menghitung IPK dan SKS

Akhmad Ludiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mahasiswa belajar di perpustakaan. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Kamu yang sekarang duduk di bangku kuliah harus tahu cara menghitung IPK dan cara menghitung SKS, jangan asal terima nilai mateng doang.

Dikeluarkannya Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi memicu sederet penyesuaian, khususnya bagi para mahasiswa. Salah satu hal yang dibahas adalah cara menghitung IPK atau Indeks Prestasi Kumulatif dan SKS atau Satuan Kredit Semester terbaru.

Advertisement

 

Mengapa Ada Penyesuaian Cara Menghitung IPK dan SKS Terbaru?

Advertisement

Mengapa Ada Penyesuaian Cara Menghitung IPK dan SKS Terbaru?

Sebelumnya, beban belajar 1 satuan kredit semester atau 1 SKS diatur lebih rinci. Misalnya pembelajaran tatap muka 50 menit per pekan, kegiatan mandiri 60 menit per pekan, dan penugasan terstruktur 60 menit per pekan.

Namun, melalui siaran Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menjelaskan pengaturan tersebut sudah tidak relevan lagi di dunia pendidikan sekarang ini.

Advertisement

“Ini memberikan fleksibilitas yang sangat besar bagi kepala prodi untuk melakukan berbagai macam aktivitas yang sangat sulit. Misalnya MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka), mereka bermitra dengan satu industri untuk satu semester dengan pelatihan tertentu,” ujar Nadiem dikutip Indihome dari Detik.

 

Aturan Cara Menghitung IPK dan SKS Terbaru Menurut Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023.

Advertisement

Untuk lebih jelasnya, berikut cara menghitung IPK dan SKS terbaru sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023:

 

Demikian cara menghitung IPK dan cara menghitung SKS.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif