SOLOPOS.COM - Ilustrasi mahasiswa belajar di perpustakaan. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Kamu yang sekarang duduk di bangku kuliah harus tahu cara menghitung IPK dan cara menghitung SKS, jangan asal terima nilai mateng doang.

Dikeluarkannya Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi memicu sederet penyesuaian, khususnya bagi para mahasiswa. Salah satu hal yang dibahas adalah cara menghitung IPK atau Indeks Prestasi Kumulatif dan SKS atau Satuan Kredit Semester terbaru.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

 

Mengapa Ada Penyesuaian Cara Menghitung IPK dan SKS Terbaru?

Sebelumnya, beban belajar 1 satuan kredit semester atau 1 SKS diatur lebih rinci. Misalnya pembelajaran tatap muka 50 menit per pekan, kegiatan mandiri 60 menit per pekan, dan penugasan terstruktur 60 menit per pekan.

Namun, melalui siaran Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menjelaskan pengaturan tersebut sudah tidak relevan lagi di dunia pendidikan sekarang ini.

Menurutnya, cara menghitung IPK dan SKS terbaru tidak terbatas pada kegiatan belajar di kelas saja. Penilaian mata kuliah pun tidak hanya dalam bentuk indeks prestasi (IP), tapi juga berbentuk lulus atau tidak lulus (pass / fail). Penilaian pass / fail ini hanya berlaku bagi kegiatan mata kuliah di luar kelas seperti uji kompetensi atau Kampus Merdeka.

“Ini memberikan fleksibilitas yang sangat besar bagi kepala prodi untuk melakukan berbagai macam aktivitas yang sangat sulit. Misalnya MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka), mereka bermitra dengan satu industri untuk satu semester dengan pelatihan tertentu,” ujar Nadiem dikutip Indihome dari Detik.

 

Aturan Cara Menghitung IPK dan SKS Terbaru Menurut Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara menghitung IPK dan SKS terbaru sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023:

 

  • Beban belajar 1 SKS setara dengan 45 jam per semester
  • Pemenuhan beban belajar dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan atau bentuk pembelajaran lain.
  • Pembelajaran dilakukan lewat belajar terbimbing, penugasan terstruktur, dan atau pembelajaran mandiri
  • Beban belajar:
  • D1: minimal 36 SKS dalam masa tempuh kurikulum sebanyak 2 semester
  • D2: minimal 72 SKS dalam 4 semester
  • D3: minimal 108 SKS dalam 6 semester
  • S1 atau D4: minimal 144 SKS dalam 8 semester
  • Magister atau Magister Terapan: 54-72 SKS dalam 3-4 semester
  • Beban belajar semester 1 dan 2 maksimal 20 SKS, semester 3 ke atas maksimal 24 SKS, sisanya dapat dilakukan di semester antara dengan maksimal 9 SKS
  • Mahasiswa S1 kecuali mahasiswa prodi kedokteran, kebidanan,dan keperawatan bisa memenuhi sebagian belajar di luar prodi, pilihannya yakni:
  • 1 semester atau setara 20 SKS, di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama
  • Maksimal 2 semester atau setara 40 SKS di luar perguruan tinggi
  • Mahasiswa sarjana terapan (D4) wajib menjalani kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri (DUDI) yang relevan, minimal 1 semester atau setara 20 SKS
  • Mahasiswa D4 dapat ikut kegiatan di luar magang DUDI, maksimal 2 semester atau setara 40 SKS
  • Mahasiswa D1, D2, dan D3 wajib menjalani kegiatan magang DUDI, dengan durasi:
  • D1: ditetapkan masing-masing perguruan tinggi
  • D2, D3: minimal 1 semester atau setara 20 SKS
  • Penilaian hasil belajar mahasiswa pada mata kuliah dinyatakan dalam indeks prestasi (IP) atau keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail)
  • IP semester dan IP kumulatif (IPK) hanya dihitung dari rata-rata mata kuliah yang menggunakan penilaian IP
  • Mata kuliah yang bisa menggunakan penilaian pass/fail, bukan IP, yaitu yang berbentuk kegiatan di luar kelas maupun yang menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi
  • Mahasiswa diploma, sarjana, maupun sarjana terapan dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2,00
  • Mahasiswa magister, magister terapan, profesi, spesialis, subspesialis, doktor, dan doktor terapan baru dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 3,00

Demikian cara menghitung IPK dan cara menghitung SKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya