Lifestyle
Senin, 16 Juli 2012 - 08:34 WIB

Mati Suri Karena Tak Transparan

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sejumlah anggota Primkoppol Polres Karanganyar meminta pengelolaan keuangan koperasi lebih transparan dan akuntabel. Selama ini, para anggota Primkoppol tidak mengetahui pengelolaan keuangan Primkoppol secara rinci dan detail.
Anggota Primkoppol Polres Karanganyar, Aipda Yani Agus Maryanto, mengatakan Primkoppol vakum selama empat tahun karena pengelolaan keuangan tidak transparan dan akuntabel. Anggota koperasi tidak mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab dalam penyelewengan dana koperasi. “Setiap anggota tidak tahu berapa jumlah total simpanan wajib yang telah terkumpul,” katanya saat ditemui Espos, Jumat (13/7).
Seluruh anggota koperasi masih mempunyai simpanan wajib sebelum Primkoppol vakum sejak 2008.

Simpanan wajib anggota Primkoppol Rp20.000/bulan. Pembayaran dilakukan langsung dengan pemotongan gaji setiap bulan.

Advertisement

Selama ini, proses peminjaman uang di unit simpan pinjam Primkoppol tergantung kondisi keuangan koperasi. Apabila ada uang di unit simpan pinjam maka langsung diberikan kepada anggota koperasi yang hendak meminjam. Jika tak ada uang di unit itu, anggota koperasi harus menunggu hingga berbulan-bulan. “Tergantung uangnya ada atau tidak. Kalau tidak ada, anggota koperasi harus menunggu,” ujarnya.
Dia meminta pengurus baru Primkoppol mengumpulkan seluruh anggota koperasi untuk menjelaskan kondisi keuangan koperasi sebenarnya. Pengurus baru Primkoppol diminta lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan koperasi agar tidak terjadi kasus serupa.
“Saya minta agar pengurus baru Primkoppol benar-benar mengelola koperasi secara akuntabel. Karena anggota koperasi berjumlah ratusan,” jelas anggota Polsek Tasikmadu tersebut.

Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adjie Wibowo, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil tim verifikasi Polda Jateng yang masih mendalami pengusutan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada hasil tim verifikasi Polda Jateng. “Belum ada hasilnya, masih diusut tim verifikasi Polda Jateng,” ujarnya saat dihubungi Espos.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Disperindagkop dan UMKM Karanganyar, Titis S Jawoto, menjelaskan pihaknya mengusulkan kepada pemerintah pusat agar membuat peraturan yang mewajibkan setiap koperasi mendaftar ulang secara berkala. Langkah ini dilakukan agar dapat memantau koperasi yang tidak aktif atau mati suri.
Peraturan itu mewajibkan setiap koperasi melakukan daftar ulang setiap 3-5 tahun. Saat ini, jumlah koperasi yang mati suri sekitar 300 unit dari 1.074 unit termasuk Primkoppol Polres Karanganyar. “Makanya harus ada peraturan yang mewajibkan setiap koperasi mendaftar ulang secara berkala. Selama ini kan pendirian koperasi dilakukan secara personal tanpa batas waktu,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Karena Mati Suri Tak Transparan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif