Lifestyle
Jumat, 30 September 2022 - 23:20 WIB

Menakar Untung Rugi Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Pengenaan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) ini memiliki dua tujuan mulia yaitu untuk tujuan menjaga kesehatan penduduk Indonesia serta memberi tambahan pemasukan negara.

  Astrid Prihatini WD   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman berpemanis dalam kemasan. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan minuman berpemanis dalam kemasan dapat menjadi objek cukai dengan tarif mulai Rp1.500 per liter hingga Rp2.500 per liter, tergantung pada jenisnya.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif