Lifestyle
Minggu, 23 Januari 2022 - 22:00 WIB

Mengenal Metode Surrogate Mother Seperti Dilakukan Priyanka Chopra

Restu Wahyuning Asih  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Priyanka Chopra (Pictagram)

Solopos.com, SOLO-Priyanka Chopra dan Nick Jonas resmi menjadi orang tua melalui metode surrogate mother atau ibu pengganti. Apa maksudnya? Simak ulasannya di tips kehamilan kali ini.

Kelahiran anak pertama Priyanka Chopra itu diketahui menggunakan metode surrogate atau surogasi. Hal itu diumumkan sendiri oleh artis Bollywood yang sukses menembus Hollywod itu di laman Instagramnya.

Advertisement

“Dengan penuh kegembiraan, kami umumkan bahwa kami telah memiliki seorang anak melalui jasa ibu pengganti. Dengan hormat, kami meminta privasi di tengah momen spesial ini,” tulis Priyanka dalam sebuah unggahan di Instagram, dikutip pada Minggu (23/1/2022).

Namun, apakah yang dimaksud dengan metode surrogate mother atau surogasi seperti dilakukan Priyanka Chopra ini? Dikutip dari RS News, surrogate atau surogasi adalah proses menitipkan janin di dalam rahim perempuan lain dengan cara menyatukan sel sperma dan sel telur dari sepasang suami-istri.

Advertisement

Namun, apakah yang dimaksud dengan metode surrogate mother atau surogasi seperti dilakukan Priyanka Chopra ini? Dikutip dari RS News, surrogate atau surogasi adalah proses menitipkan janin di dalam rahim perempuan lain dengan cara menyatukan sel sperma dan sel telur dari sepasang suami-istri.

Baca Juga: Mungkinkah Wanita Menopause Berhasil Hamil dengan Program Bayi Tabung?

Melansir WebMD, saat ini terdapat dua jenis surrogate, yakni tradisional dan gestational. Dalam surrogate tradisional, perempuan yang akan mengandung akan diinseminasi buatan dengan sperma dari calon ayah atau sperma dari donor.

Advertisement

Nah, lalu siapa saja yang bisa melakukan metode tersebut? Mengutip laman Bisnis.com pada Minggu (23/1/2022), umumnya, metode surrogate dilakukan oleh perempuan yang memiliki masalah dengan rahimnya, berisiko tinggi jika hamil, serta telah melakukan histerektomi atau pengangkatan rahim.

Baca Juga: Haruskah Bayi Baru Lahir Menggunakan Sarung Tangan Setiap Saat?

Di sisi lain, tak semua perempuan pun bisa menjadi ibu titipan. Dalam konteks ini, terdapat sejumlah syarat yang harus mereka penuhi, di antaranya berusia minimal 21 tahun dan sehat, sudah melahirkan setidaknya satu anak sehat, serta telah lolos tes psikologi.

Advertisement

Prosedur surrogate sendiri memang telah diterapkan dan dilegalkan di beberapa negara. Namun begitu, ada pula yang melarang praktik tersebut. Biasanya, larangan didasarkan atas alasan legalitas yang mana dapat muncul di kemudian hari terkait status dari anak yang lahir dari metode surrogate. Nah, di Indonesia sendiri, praktik tersebut dilarang oleh pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 127 ayat 1 dikatakan, “Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:

Baca Juga: Anya Geraldine Unggah Foto Kereta Bayi, Warganet: Lydia Punya Anak?

Advertisement

1. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.

2. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.

3.  Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.

Sementara itu, dalam buku Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 3, tertulis bahwa semua ahli fiqih tidak membolehkan penyewaan rahim dalam berbagai bentuk. Di sisi lain, biaya untuk menjalani metode ini juga sama sekali tidak murah.

West Coast Surrogacy Agency di California mengatakan bahwa biayanya mulai US$50 ribu atau sekitar Rp716 juta. Biaya tersebut bisa saja bertambah jika terjadi kasus khusus, seperti tambahan US$5.000 (Rp71 juta) jika hamil anak kembar, tambahan US$10.000 (Rp143 juta) untuk kembar tiga, dan US$30 (Rp42,9 juta) untuk persalinan caesar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif