Lifestyle
Sabtu, 19 September 2020 - 02:00 WIB

Motif Pelaku Injak dan Bakar Bendera Merah Putih, Lebay Banget

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bendera merah putih dibakar dan diinjak (IG/maya.maya635)

Solopos.com, DELI SERDANG — Polda Sumatera Utara menangkap pelaku injak dan bakar bendera Merah Putih. Terungkap motif pelaku hanya ingin mencari perhatian warga dunia. Lebay banget.

Seorang wanita berinisial RP, 28, ditangkap Polda Sumut, terkait unggahan video dan foto di akun Instagram @maya.maya635.

Advertisement

Polisi menangkap RP karena memposting pelecehan bendera Merah Putih dam penghinaan terhadap Presiden Jokowi serta Wakil Presiden Ma’aruf Amin.

Perempuan berinisial RP tersebut, merupakan warga Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Advertisement

Perempuan berinisial RP tersebut, merupakan warga Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Benar, yang bersangkutan sudah ditangkap,” kata Kasubdit Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) malam.

Heboh Wanita Injak dan Bakar Bendera Merah Putih, Warganet Geram

Advertisement

“Hasil penyidikan sementara motivasi pelaku melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia, namun tidak didukung bahkan cenderung ditentang keluarga dan semua kenalannya,” ujarnya.

Selain mengamankan Rp, polisi juga mengamankan barang bukti akun Instagram @Maya.maya635, 1 unit HP, 1 akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine.

Selanjutnya, 1 buah sikat WC, 1 buah foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden H. Ma’aruf Amin yang telah dirusak, serta bendera Merah Putih.

Advertisement

Tangis Histeris Sambut Jenazah Anggota TNI Yang Gugur di Papua

Lambang Negara

RP dipersangkakan dengan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

“Kemudian Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana,” jelasnya.

Advertisement

Dalam tayangan video menunjukkan bendera Merah Putih dicuci menggunakan sikat WC beredar di media sosial. Tampak bendera Merah Putih digosok menggunakan sikat WC itu diunggah oleh akun Instagram @maya.maya635 pada 30 Agustus 2020.

Bahkan video itu diunggah ulang oleh beberapa aku YouTube, seperti Viral TV dan Afifah Eva pada Kamis (17/8/2020).

3.879 Kasus Covid-19 di Surabaya Bermula dari Remaja Nongkrong

Dilihat Suara.com, Jumat (18/9/2020), bendera Merah Putih diletakkan di lantai toilet. Selanjutnya, orang dalam video menunjukkan sikat WC yang dicelupkan ke lubang kloset.

Setelah itu, sikat WC tersebut digosokkan ke Bendera Merah Putih. Tindakan tersebut diulangi beberapa kali.

Akun Instagram itu juga memposting poster Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden H. Ma’aruf Amin, burung Garuda diberi daun singkong, cabai, dan potongan sayuran.

Dari video pada 28 Juli 2020, terlihat sepeda motor dengan plat nomor BK melintas di salah satu jalan yang terdapat plank arah Polresta Deli Serdang.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif