Lifestyle
Selasa, 11 April 2023 - 09:23 WIB

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Lengkap dengan Aturannya

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi zakat fitrah. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Dalam menunaikan zakat fitrah untuk diri sendiri, umat Islam wajib membaca niatnya yang tercantum di bawah ini.

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim pada akhir Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Sebagaimana pernah dijelaskan Rasullulah SAW yang diriwayatkan dalam hadis Ibnu Umar ra, yang artinya

Advertisement

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim).

Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, balig atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Nah, ketika membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, umat muslim perlu membaca niat yang bunyinya sebagai berikut.

Advertisement

Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri fardhu karena Allah Taala.

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), besaran zakat fitrah baik untuk diri sendiri maupun keluarga yang dikeluarkan adalah makanan pokok yang di Indonesia merupakan beras sebesar satu sha’ atau sekitar 2,7-3 kg.

Advertisement

Sementara itu, untuk waktu pembayarannya sudah bisa dilakukan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri. Sedangkan penyaluran zakat fitrah paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, sebelum khatib naik mimbar.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif