SOLOPOS.COM - Perumahan Subsidi Parama Residence yang dilengkapi fasilitas umum pos satpam dan kolam renang berlokasi di Dusun III, Kepuh, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. (Solopos.com/Tiara Surya Madani).

Solopos.com, JAKARTAPara pekerja informal mulai dari wirausahawan hingga freelancer dengan pendapatan yang tidak tetap kini bisa lebih mudah mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui program Rent To Own. Direktur Consumer Bank PT Bank Tabungan Negara (BTN) Hirwandi Gafar megatakan kini ada kemudahan untuk para pekerja informal dengan KPR RTO yang menawarkan skema sewa rumah sebelum membeli.

Namun, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan untuk para pekerja informal. “Screeningnya memang akan lebih dalam dan panjang. Provider akan screening di depan setelah tiga tahun atau setelah masa sewa, dilihat lancar apa tidak cicilan sewanya. Kalau lancar akan dipermudah persetujuan KPR,” kata Hirwandi kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Adapun persyaratan debitur untuk mengajukan KPR Rent To Own ini yaitu usia minimal 21 tahun atau telah menikah, berpenghasilan tetap atau penghasilan wiraswata yang penghasilannya dapat menjamin kelancaran angsuran selama jangka waktu kredit dengan pengalaman kerja atau usaha minimal satu tahun. Lewat program ini, BTN menggandeng dua RTO Provider yaitu CicilSewa dan TapHomes yang dinilai memiliki jejaring luas kepada developer dan dapat menjangkau konsumen dengan pilihan hunian yang beragam.

Baca Juga Resesi Membayang, Simak Lagi Paparan Lengkap Sri Mulyani

KPR RTO merupakan skema baru di mana masyarakat dapat menyewa hunian impian dalam jangka waktu maksimal 3 tahun sebelum memutuskan untuk membelinya. “Bagi konsumen ini enak sekali, dia ingin rumah itu saat ini dia bisa langsung huni dan kemudian setelah 3 tahun kedepan dia bisa memilikinya,” ujarnya.

Menurutnya, jika program ini tidak ada, konsumen akan kesulitan untuk mendapatkan hunian yang terjangkau. Sebab, konsumen akan lebih lama menabung untuk uang muka atau Down Payment (DP). Terkait harga rumah, RTO provider tidak membatasi harga rumah yang diinginkan konsumen.

Sementara itu, besaran cicilan di awal akan dibuat kesepakatan antara provider dan konsumen. “Untuk cicilanya nanti akan ditentukan oleh provider. Termasuk ancang-ancang harga jualnya nanti,” jelasnya.

Baca Juga Resesi Global Disebut Semakin Dekat, Ini Dampaknya bagi Indonesia

RTO Provider berperan sebagai one stop shopping untuk perumahan. Adapun prosesnya yaitu, pertama konsumen memilih rumah yang terkualifikasi oleh RTO Provider. Kedua, konsumen melakukan pembayaran DP mulai dari 5 persen.

Ketiga, RTO Provider dan konsumen melakukan perjanjian sewa dengan opsi pembelian sesuai harga yang sudah disetujui sejak awal. Keempat, konsumen mulai masuk ke masa sewa dan melakukan pembayaran yang mencakup tabungan uang muka.

Terkahir, setelah konsumen memiliki tabungan uang muka sebesar 10 persen, maka konsumen dapat mulai mengajukan KPR BTN RTO. Tetapi, jika konsumen tidak ingin melanjutkan masa tinggal, maka RTO Provider akan menjual rumah dan konsumen akan mendapatkan pengembalian dengan presentase tertentu dari tabungan.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pekerjaan Belum Tetap Masih Bisa Punya Rumah, Begini Syarat dan Caranya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya