SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Berbekal nomor ponsel Andri yang diberi Sutrasno, bos CV Karunia Mekar Abadi itu pun akhirnya berhasil dihubungi.

Andri mengukui alamat di Jl Gayam adalah alamat seorang teman. Pasalnya, saat ini dia ada di Jl Ir Sutami, Pucangsawit. Saat ditanya kenapa tidak menggunakan alamat di Pucangsawit Andri menjawab kepindahannya masih dalam proses.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Selanjutnya ketika ditanya alamat lengkap di Jl Ir Sutami, Andri tak segera menjawab. “Untuk apa?” tanya dia. Andri baru memberikan alamat lengkap saat Espos mengatakan akan mengecek alamat yang bersangkutan.

Mengenai alamat kantornya yang tak jelas namun bisa memenangkan lelang menurut Andri wajar-wajar saja. Sebab dalam tahapan lelang ada proses klarifikasi yang merupakan kewajiban panitia lelang.

“Panitia kan minta klarifikasi soal alamat kantor, jadi tidak ada masalah,” jawab Andri. Namun saat ditanya mengapa peserta lain khususnya Agung Waskita dalam lelang sama tidak pernah dimintai klarifikasi sehingga tahu-tahu ada kesalahpahaman yang ada langsung membuatnya gugur, Andri tidak mau menjawab. Dia buru-buru menutup telepon dengan alasan ada telepon masuk di nomor lain.

Terpisah, pemenang lelang pembangunan Talut Gajah Putih, Ari mengatakan tahapan lelang sudah ia lalui sesuai prosedur. Soal masa perizinan usaha yang dituding rekannya sesama kontraktor sudah habis masa berlakunya, Ari membantahnya dengan tegas.

“Perizinan saya lengkap semua. Masih berlaku semua. Tidak benar kalau dikatakan sudah habis. Mana berani saya mendaftar kalau syarat-syarat saya tak lengkap,” ujarnya.

Sementara itu Manajer II Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPKJ) Jateng, Bagyo Surono menjelaskan situs www.lpjk.org memang tidak lagi diakui oleh pemerintah pusat. Pasalnya pengurus di LPJK.org tidak mematuhi dan melaksanakan PP 4/2010 Tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) 10/2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi serta Mekanisme Kerja Pengembangan Jasa Konstruksi. Saat ini menurut Bagyo yang diakui oleh pemerintah hanyalah pengurus LPJK yang bisa diakses melalui www.lpjk.net.

Mengenai status CV Ardian yang tercatat di LPJK.org, menurut Bagyo harusnya segera dibenahi. Tentang masa berlaku izin usaha, diakui Bagyo CV yang bersangkutan sudah tidak punya izin yang berlaku lantaran sudah habis sejak 6 Juli lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya