Solopos.com, SOLO–Rata-rata pekerja di Indonesia bekerja selama 40,02 jam per pekan (minggu) pada 2022. Jumlah itu naik 5,3% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang selama 38 jam per pekan.
Angka jam kerja tersebut juga telah melampaui ketentuan jam kerja dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 yang selama 40 jam per pekan. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata jam kerja di Indonesia sempat menurun ketika pandemi Covid-19 melanda pada 2020.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.