SOLOPOS.COM - Ilustrasi memberikan fidyah atau zakat. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Setelah mengetahui pengertian dan cara menghitung fidyah, pertanyaan berikutnya yang kerap bikin penasaran adalah sebenarnya fidyah diberikan kepada siapa? Sama seperti zakat fitrah, hanya golongan tertentu yang berhak menerima fidyah.

Dengan mengetahui peruntukan fidyah diberikan kepada siapa diharapkan tidak salah sasaran.  Fidyah sendiri merupakan cara yang bisa ditempuh oleh orang-orang yang sudah tak mampu melaksanakan puasa Ramadan secara penuh, namun tetap ingin menjalankan ibadah ini. Fidyah bisa diberikan berupa uang tunai, atau berbentuk makanan, selama sesuai takaran dan aturan yang berlaku.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Untuk menjawab pertanyaan fidyah diberikan kepada siapa, sebenarnya sudah tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 184. Bunyinya yaitu “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baikmu jika kamu mengetahui.”

Baca Juga: Puasa Ramadan Takut Covid-19, Bolehkah Diganti dengan Bayar Fidyah?

Mengutip laman dompetdhuafa.org, Minggu (17/4/2022), fidyah dapat diberikan kepada fakir dan miskin. Orang yang fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta dan pekerjaan. Sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,tentu butuh bantuan salah satunya dari dana fidyah.

Sedangkan orang miskin adalah mereka yang memiliki sedikit harta, dan memiliki pekerjaan, namun masih kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang paling dasar. Mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Maka dari itu berhak menerima dana fidyah.

Bagaimana dengan yatim dan janda, apakah mereka berhak menerima fidyah? Bisa saja yang berstatus janda atau yatim menerima fidyah, asalkan mereka dalam kondisi ekonomi yang sangat kurang. Masuk ke dalam kategori fakir ataupun miskin. Jika janda atau yatim tersebut memiliki kecukupan harta dan makanan, maka tidak berhak menerima fidyah.

Bagaimana dengan amil, hamba sahaya, orang yang dalam perjalanan, dan orang yang sedang berjuang di jalan Allah? Apakah mereka juga berhak mendapatkan fidyah?

Baca Juga: Begini Cara Menghitung dan Membayar Fidyah

Amil zakat tidak mendapatkan fidyah, karena fidyah langsung ditujukan untuk orang yang fakir dan miskin, untuk diberikan makan. Berbeda dengan dana zakat yang dikelola, bisa digunakan untuk program yang meningkatkan produktivitas mustahiq. Dalam program tersebut, ada proses usaha dan pengorbanan amil yang perlu diapresiasi, sehingga amil dapat memperoleh dana zakat.

Hamba sahaya, atau budak, bisa menjadi orang yang berhak menerima fidyah, apabila kondisinya sangat miskin dan tidak berkecukupan makan untuk sehari-hari.

Orang yang sedang dalam perjalanan dan orang yang berjuang di jalan Allah, apabila kondisi ekonominya benar-benar miskin dan sangat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, maka diperbolehkan menerima fidyah. Namun, apabila mereka masih punya daya dan perbekalan yang cukup, maka tidak tidak berhak mendapatkan fidyah.

Kata kunci dari fidyah diberikan kepada siapa adalah fakir dan miskin. Apapun status sosialnya, apabila dalam keadaan ekonomi yang miskin, tidak memiliki perbekalan cukup, sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka berhak menerima fidyah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya