Lifestyle
Senin, 30 Juli 2012 - 08:01 WIB

Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sekolah-sekolah negeri yang berstatus nonrintisan
sekolah bertaraf internasional (RSBI) SD dan SMP dilarang melakukan pungutan apapun alasannya. Pasalnya, biaya operasional sekolah sudah dipenuhi dari bantuan operasional sekolah (BOS) pusat, BOS pendamping dari Provinsi Jateng dan Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Solo (BPMKS).

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Rakhmat Sutomo, mengungkapkan pungutan adalah iuran wajib yang ditentukan besaran dan waktunya.

Advertisement

“Kalau sumbangan tetap boleh. Sumbangan yaitu iuran yang tidak ditentukan besaran dan waktunya,” ungkapnya saat ditemui Espos, di ruang kerjanya, Sabtu (28/7).

Ia mengungkapkan setelah terbit Permendikbud
No 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Permendikbud No 60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada SD dan SMP dicabut. Tapi dalam Permendikbud No 44/2012 ditentukan salah satu sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah yaitu dari sumbangan peserta didik atau
orangtua. Artinya, sekolah negeri boleh menerima sumbangan.

Sementara khusus RSBI, terangnya, berdasarkan Permendikbud No 44/2012, diperbolehkan melakukan pungutan. Tapi, pungutan itu hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasional yang diperoleh dari pemerintah dan atau pemerintah daerah.

Advertisement

“Soal mengapa aturannya untuk sekolah RSBI seperti itu, silakan tanya ke pusat atau Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Mereka yang selama ini mengurusi langsung sekolah RSBI,” katanya.

Ketika disinggung apakah pungutan itu diperbolehkan karena biaya operasional RSBI tinggi, Rakhmat mengiyakan.

Menurutnya, tuntutan pelayanan individual yang harus diterima siswa RSBI lebih besar. Guru di RSBI juga dituntut lebih kreatif. “Tapi saya garis bawahi, tidak ada tambahan penghasilan bagi guru di sekolah RSBI,” tegasnya.

Advertisement

Terkait penyebab Disdikpora tidak segera menyerahkan Rancangan Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) ke DPRD, Rakhmat mengatakan DPRD seharusnya meminta ke Walikota Solo, Joko Widodo, sebagai atasan Disdikpora. Jika Walikota menyetujui, pasti akan mendisposisi ke Disdikpora untuk memberikan RKAS. “RKAS itu sudah ada. Tapi sebaiknya DPRD meminta RKAS melalui Walikota,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif