Lifestyle
Kamis, 23 Juli 2020 - 13:51 WIB

Setelah Viral Klepon Tidak Islami, Muncul Ceramah Pesan Gofood Haram

Widiyantoro  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ustaz Erwandi Tarmizi (Istimewa/Twitter)

Solopos.com, SOLO — Belum usai viral jajanan klepon yang diklaim tidak islami, jagat media sosial kembali dihebohkan dengan video ceramah yang menyebut pesan makanan online, seperti via Gofood, haram. Ceramah disampaikan Ustaz Erwandi Tarmizi.

Dalam video yang diunggah oleh akun Twitter @sayidmachmoed, Senin (21/7/2020), Uztaz Erwandi Tarmizi mengatakan Gofood haram lantaran uang yang digunakan untuk membeli makanan secara online itu adalah uang riba.

Advertisement

Menurutnya, uang tersebut merupakan hasil pinjaman dari perusahaan (Gojek). Pembeli, sebagai penyewa jasa Gofood, harus membayar bunga untuk menebus makanan yang dipesannya.

Jokowi Serahkan Dua Sapi Kurban di Solo, Beratnya 1 Ton Lebih

Advertisement

Jokowi Serahkan Dua Sapi Kurban di Solo, Beratnya 1 Ton Lebih

“Jadi sebetulnya ketika driver Gojek tadi membelikan pesanan Anda, pakai uang Gojek atau pakai uang Anda? Berarti dia meminjamkan uang kepada Anda, ya atau tidak? Dipinjamkannya 85% karena dia dapat fee dari si merchant tadi, paham?” kata Uztaz Erwandi Tarmizi dalam video Twitter berdurasi 59 detik itu.

Ia kemudian menganologikan jika harga asli makanannya adalah Rp85.000, maka pembeli harus membayar Rp100.000 karena sisanya untuk membayar bunga.

Advertisement

Awas! Anak-Anak Terancam Kekerasan Seksual di Masa Pandemi

Ceramah Bikin Warganet Geram

Pernyataan Ustaz Erwandi Tarmizi ini lantas mengundang kemarahan warganet. Mereka geram lantaran sang ustaz memberi label “riba” untuk biaya jasa pemesanan makanan melalui Gofood.

Go-food haram, sakit jiwa ini org. Begini, dengerin wahai khawarij, itu minta tolong dibelikan makanan seharga 85.000 dan yg 15.000 nya adalah biaya jasa membelikan barang. Sudah diketahui secara umum driver go-food menyediakan pelayanan jasa, bukan penyedia hutang yg dibungakan,” tulis akun @sayidmachmoed di Twitter.

Advertisement

Selebgram Karin Novilda juga turut memberikan komentar. Melalui cuitannya di akun @awkarin, ia mengaitkan berita viral jajanan klepon dengan pernyataan Ustaz Erwandi. “Klepon haram. GoFood haram. Pesen Klepon di GoFood ah~,” tulisnya.

Alhamdulillah, Warga Sragen Sopir Rosalia Indah dan Pedagang Sayur Sembuh dari Covid-19

Meskipun dianggap haram oleh Ustaz Erwandi Tarmizi, beberapa ulama memperbolehkan seseorang untuk memesan makanan menggunakan jasa pesan makanan online seperti Gofood. Seperti yang diungkapkan Ustadz Oni Syahroni, Pakar Ekonomi Syariah sekaligus Dewan Ketua Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Advertisement

Menurut dia, merujuk pada pendapat sejumlah ulama dan Standar Syariah Internasional, transaksi pemesanan makanan secara online tidak termasuk dalam tindakan riba.

“Sesungguhnya menurut fiqih, pesan makanan melalui jasa transportasi online itu diperkenankan, diperbolehkan,” kata dia dalam unggahan Youtube Muamalah TV.

Mantap! Mal di Soloraya Ini Gelar Wedding Virtual, Biayanya Rp25 Juta

Biaya Lebih Mahal untuk Jasa Ojek

Ia menambahkan harga makanan yang cenderung lebih mahal saat memesan online adalah biaya pihak restoran untuk membayar jasa kepada driver ojek online.

Menurutnya, selama tidak ada unsur rekayasa pinjaman berbunga serta ada kesepakatan antara harga jual makanan dan upah jasa pemesanan, maka memesan makanan melalui aplikasi ojek online adalah boleh. Artinya, pesan Gofood tidak haram.

Perbedaan pendapat ini direspons bijak oleh warganet. Beberapa mengatakan mengikuti ajakan ulama yang dipercayainya adalah hak masing-masing individu. “Beda ulama beda pendapat terserah pilih yg mana. Bagi saya yang wajib dulu kita kerjakan sholat lima waktu,” ujar akun Wahyudi Wahyudi di kolom komentar Muamalah TV.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif