Lifestyle
Jumat, 21 Januari 2022 - 23:30 WIB

Studi: Penggunaan Ganja Menyebabkan Gangguan Kognitif Akut

Ni Luh Anggela  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Daun ganja. (JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, SOLO-Sebuah studi baru-baru ini menemukan bahwa penggunaan ganja seperti dilakukan musikus Ardhito Pramono dapat menyebabkan gangguan kognitif akut yang dapat berlanjut setelah periode keracunan. Meta-review yang dipimpin oleh Kanada ini menggabungkan temuan dari 10 meta-analisis yang mewakili lebih dari 43.000 peserta.

Studi yang diterbitkan di jurnal ilmiah Addiction ini menemukan bahwa keracunan ganja menyebabkan gangguan kognitif kecil hingga sedang di berbagai bidang, termasuk:

Advertisement

1. Membuat keputusan

2. Membaca dan mendengarkan

Advertisement

2. Membaca dan mendengarkan

3. Kemampuan untuk mengingat apa yang dibaca atau didengar, serta

4. Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas

Advertisement

Baca Juga: Ditangkap karena Ganja, Cuitan Ardhito Pramono Soal Narkoba Viral

Lebih lanjut dia menuturkan, penggunaan ganja di usia muda dapat berakibat pada menurunnya pencapaian pendidikan, sedangkan pada orang dewasa, kinerja kerja menjadi memburuk dan dapat membahayakan nyawa bila mereka sedang berkendara.

“Konsekuensi ini mungkin lebih buruk pada pengguna regular dan berat,” ungkap Dumais. Ganja merupakan salah satu zat psikoaktif yang paling banyak digunakan di seluruh dunia.

Advertisement

Hingga saat ini, beberapa negara termasuk Indonesia sedang mempertimbangkan penggunaan ganja sebagai pengobatan, dengan melakukan penelitian dan uji klinis. Hal ini dilakukan untuk memahami risiko kognitif yang terjadi saat seseorang menggunakan ganja, terutama pada orang muda yang otaknya sedang dalam fase perkembangan yang signifikan.

Baca Juga: Polisi Benarkan Tangkap Ardhito Pramono Karena Narkoba

Ahli Farmakologi Rianto Setiabudi menilai, untuk mencari efektivitas yang benar dari cannabis atau yang dikenal dengan ganja, membutuhkan penelitian dan uji klinis. Menurutnya, tidak perlu tergesa-gesa untuk menyatakan cannabis dapat digunakan untuk tujuan pengobatan. “Kita berhadapan dengan suatu zat yang berpotensi menimbulkan masalah sosial yang besar, terutama menyangkut kualitas generasi muda kita,” kata Rianto dalam Sidang Permohonan Uji Materil UU No. 35/2009 tentang Narkotika, Kamis (20/1/2022).

Advertisement

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah karena adanya pilihan obat dalam Daftar Obat Esensial Nasional untuk keperluan pengobatan seperti cerebral palsy, stroke, mual, muntah akibat obat anti kanker, epilepsy dan penyakit lainnya, yang tidak memiliki efek ketergantungan seperti cannabis.

Baca Juga: Ini Deretan Artis yang Ditangkap Gegara Narkoba di Awal 2022

Lebih lanjut dia menuturkan, cannabis tidak tercantum dalam berbagai pedoman pengobatan atau guidelines, baik yang berlaku secara internasional seperti dalam daftar obat esensial WHO maupun dalam Pedoman Pengobatan Perhimpunan Nasional.

“Ketika kami merevisi Formularium Nasional baru-baru ini, tidak ada satupun perhimpunan profesi di Indonesia maupun rumah sakit, yang mengusulkan mengenai zat ini diperlukan untuk layanan kesehatan masyarakat di Indonesia,” ungkapnya. Ditambah lagi hingga saat ini, Badan POM juga belum memberikan izin edar produk cannabis untuk indikasi apapun.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif