Lifestyle
Kamis, 6 April 2023 - 20:17 WIB

Sunat Wanita dalam Pandangan Islam

Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi wanita berhijab. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Bila pria diwajibkan khitan, lalu bagaimana sunat wanita dalam pandangan Islam? Simak ulasannya di tentang Islam kali ini.

Dikutip dari buku Ritual dan Tradisi Islam Jawa karya Muhammad Sholikhin, Nabi Muhammad SAW pun melakukan sunat terhadap cucunya yakni Hasan dan Husen saat keduanya berusia 7 hari. Syariat sunat kemudian diteruskan oleh para sahabat, tabi’in, tabi’al-tabi’in pada masa berikutnya hingga saat ini.

Advertisement

Bagi kaum pria, sunat memiliki sejumlah manfaat bagi kesehatan. WHO merekomendasikan sunat dilakukan pada bayi laki-laki demi menjaga kesehatan mereka. Kulit kulup yang tidak dibuang bisa menyebabkan penyakit kelamin dan saluran kencing bila tidak dirawat dengan baik.

Tapi bagaimana halnya dengan sunat wanita dalam pandangan Islam? Perlukah kaum Hawa melakukan ritual ini?  Sunat bagi perempuan adalah memotong bagian paling bawah dari kulit yang terdapat di bagian atas kemaluan. Tujuan sunat bagi perempuan dalam Islam adalah menstabilkan syahwat seperti dijelaskan Fikih Sunnah Wanita karangan Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim.

Advertisement

Tapi bagaimana halnya dengan sunat wanita dalam pandangan Islam? Perlukah kaum Hawa melakukan ritual ini?  Sunat bagi perempuan adalah memotong bagian paling bawah dari kulit yang terdapat di bagian atas kemaluan. Tujuan sunat bagi perempuan dalam Islam adalah menstabilkan syahwat seperti dijelaskan Fikih Sunnah Wanita karangan Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim.

Dikutip dari NU Online pada Kamis (6/4/2023), ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan, ada yang mengatakan sunnah, dan ada yang mengatakan mubah. Sedangkan menurut al-Syafi’i hukumnya wajib, seperti hukum khitan bagi laki-laki sebagaimana dikemukakan Imam Nawawi. Pendapat yang melarang khitan perempuan sebetulnya tidak memiliki dalil syar’i, kecuali hanya sekedar melihat bahwa khitan perempuan adalah menyakitkan korban (perempuan). Sementara hadits yang menjelaskan khitan perempuan (hadits Abu Dawud) tidak menunjukkan taklif disamping juga kesahihannya diragukan. Padahal ada kaidah ushul yang menyatakan bahwa ‘adam al-dalil laisa bi dalil (tidak adanya dalil bukan merupakan suatu dalil).

Adapun pendapat yang mengatakan sunah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:  Dari Abu al-Malih bin Usamah, dari Ayahnya: “Sungguh Nabi Saw. bersabda: “Khitan itu hukumnya sunnah bagi para lelaki dan kemuliaan bagi para perempuan.” (HR. Ahmad)

Advertisement

“Fithrah itu ada lima, atau lima macam yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.” (HR. Bukhari, dari Abu Hurairah)

Di kitab al-Madkhal Syaikh Abu Abdillah bin al-Hajj menyampaikan, hukum sunat wanita dalam Islam masih diperselisihkan. Apakah mereka semua dikhitan atau dibedakan antara perempuan timur dikhitan dan perempuan barat tidak, sebab tidak adanya sisa bagian yang disyariatkan dipotong di vagina mereka, berbeda dengan wanita timur.

Ia berkata: “Ulama yang punya pendapat seorang anak laki-laki yang lahir dalam keadaan terkhitan sunnah menjalankan pisau di tempat khitannya karena mematuhi perintah syari’ah, berpendapat begitu pula bagi seorang anak perempuan. Dan ulama yang tidak berpendapat begitu, maka tidak menghukumi sunnah menjalankan pisau di tempat khitan seorang perempuan.”

Advertisement

Al-Syafi’i dan mayoritas Ashhabnya berpendapat atas kewajiban khitan, bukan keempat fithrah lainnya yang disebutkan dalam hadits bab ini. Dari Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah diriwayatkan menghukumi wajib. Dari Abu Hanifah menghukumi wajib namun bukan fardhu. Diriwayatkan pula darinya, hukum khitan itu sunnah yang berdosa bila ditinggalkan. Pada satu pendapat ashhab Syafi’iyah dinyatakan bahwa khitan tidak wajib bagi perempuan. Pendapat ini disampaikan -pula- oleh penulis kitab al-Mughni.

 

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif