SOLOPOS.COM - Ilustrasi membayar fidyah. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Bagi yang tak bisa berpuasa di bulan Ramadan, diberikan kemudahan untuk membayar fidyah dengan tata cara yang telah diatur dalam Islam.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Akan tetapi, mereka wajib untuk membayar fidyah.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Fidyah hukumnya wajib untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada fakir miskin.

Lalu, bagaiman tata cara membayar fidyah menurut aturan Islam?

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud setara dengan 675 gram beras yang merupakan makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia.

Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat lain.

Dalam tata cara membayar fidyah, umat muslim juga jangan lupa untuk membaca niat yang dilakukan saat menyerahkan kepada fakir miskin atau ketika memberikan kepada wakil atau pun setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.

Waktu pembayaran fidyah boleh kapan saja karena tidak ada ketentuan yang mengaturnya. Namun, disarankan setelah subuh atau setelah terbenamnya Matahari. Bahkan, lebih utama di permulaan malam. Fidyah juga bisa dibayarkan di luar bulan Ramadan.

Selain dengan beras, fidyah juga bisa dibayarkan dengan uang. Berbeda dengan beras, bayar fidyah dengan uang, kadarnya adalah satu sha’ untuk jenis kurma, jerawut, dan setengah sha‘ anggur. Ukuran satu sha‘ menurut Syekh Wahbah Al-Zuhaili adalah 3,8 kg dan setengah sha‘ senilai 1,9 kg.

Tata cara membayar fidyah dengan uang adalah nominal yang setara dengan harga kurma, anggur, atau jerawut seberat satu sha‘ untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya