Lifestyle
Rabu, 16 Februari 2022 - 21:23 WIB

Ternyata, Ini Hukum Budi Daya Maggot Menurut Islam

Latif Ghufron Aula  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Maggot atau larva dari black soldier fly (BSF). (fapet.ipb.ac.id)

Solopos.com, SOLO — Pria asal Desa Trayu, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rudiyanto, yang melakukan budi daya maggot menyita perhatian banyak orang. Tak sedikit yang kemudian mempertanyakan hukum budi daya maggot menurut syariat Islam.

Usaha budi daya maggot tersebut berawal dari keisengan Rudi. Ia belajar autodidak budi daya maggot lewat video Youtube. Maggot atau sering disebut belatung merupakan larva dari jenis lalat Black Soldier Fly (BSF).

Advertisement

Maggot ini menjadi alternatif pakan hewan ternak seperti lele, ayam, unggas, dan burung. Lantas apa hukum melakukan budidaya maggot menurut Islam?

Baca Juga: Hukum Mempelajari Ilmu Kebal dan Tenaga Dalam Menurut Ajaran Islam

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon Buya Yahya, hukum melakukan budi daya belatung menurut ajaran Islam diperbolehkan sepanjang untuk kebaikan hewan ternak yang kemudian akan dikonsumsi banyak orang.

Advertisement

“Jika tujuannya untuk kemaslahatan, manfaat ternak sehat dan sebagainya, daripada makan yang kimia-kimia yang menjadikan orang kena kanker, maka ini sah boleh,” kata Buya Yahya seperti yang terkuak di video Youtube Al-Bahjah TV berjudul Hukum Budidaya Maggot BSF.., yang dikutip Rabu (16/2/2022).

Menurut Buya, melakukan budi daya belatung untuk menjadi alternatif pakan hewan ternak sendiri diperbolehkan. Di sisi lain Buya menyoroti penjualan maggot.

Baca Juga: Tahukah Anda? Ini Hukum Memotong Rambut Bagi Perempuan

Advertisement

Berdasarkan pendapat ulama fikih, maggot merupakan sesuatu yang tidak bermanfaat untuk dijual dalam ilmu fikih. Namun, kegunaan maggot kemudian dikembalikan pada kebiasaan masyarakat. “Anggap saja itu menjadi bermanfaat, jadi manfaat itu tergantung di mana tempatnya,” imbuh Buya Yahya.

Manfaat maggot yang ditinjau dari hal di atas membuat belatung ini sah atau diperbolehkan untuk dijual. Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, dapat disimpulkan hukum melakukan budi daya maggot baik untuk pakan ternak milik sendiri atau untuk dijual menurut ajaran Islam adalah boleh.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif