Lifestyle
Kamis, 21 Mei 2020 - 07:20 WIB

Ulama Mesir: Salat Id di Rumah Tak Boleh Bermakmum ke TV

Newswire  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jemaah di Masjidil Haram sedang salat sambil mengenakan masker untuk mengantisipasi virus corona, 27 Februari 2020. (Reuters/Ganoo Essa)

Solopos.com, KAIRO - Pandemi Covid-19 membuat Idul Fitri kali ini bakal sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Himbauan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah sudah dilakukan di banyak negara. Di saat yang sama, Ulama senior Mesir membuat pernyataan tegas soal hukum salat Id di rumah.

Ganjar Sesalkan Bupati Karanganyar Izinkan Salat Idulfitri di Lapangan

Advertisement

Mahmud Muhanna, anggota Dewan Ulama Senior Al-Azhar mengatakan tidak dibolehkan salat id dibelakang sebuah televisi atau radio menjadi makmum dari imam yang salatnya disiarkan secara langsung.

"Salat id bisa dilakukan di rumah, dua rakaat dengan tujuh takbir di rakaat pertama dan lima takbir di rakaat kedua," ujar Muhanna di program TV Al Hadath.

Pandemi corona di seluruh dunia membuat masjid-masjid di berbagai negara harus ditutup demi mencegah penyebaran virus corona.

Advertisement

Gagal Nyalip, Ini Kronologi Pikap VS Motor Adu Banteng di Jl Solo-Purwodadi Sragen

Salat Id di Rumah

Sebelumnya Mufti Agung Arab Saudi Sheikh Abdulaziz al-Sheikh kemarin mengatakan warga muslim dibolehkan melaksanakan ibadah salat sunat Idul Fitri di rumah. Hal ini terutama karena pandemi corona membuat masjid-masjid di seluruh dunia tutup.

Pelaksanaan salat Id itu bisa dilakukan sendiri atau berkelompok, kata sang mufti Saudi, seperti dilansir laman Al Arabiya, Senin (18/5/2020).

Advertisement

Salat Id di akhir bulan suci Ramadan diperkirakan akan jatuh pada 23 atau 24 Mei mendatang tergantung penglihatan bulan baru atau hilal.

Rapid Test Massal Covid-19 di Ponorogo, 36 Reaktif Positif

Di hari Idul Fitri warga muslim bisa melaksanakan salat id sekitar 15 atau 30 menit setelah terbit matahari dan dilanjutkan hingga salat dhuha. Dhua adalah waktu salat sunat di antara subuh dan salat zuhur, kata Sheikh Al-Sheikh.

Dalam hal zakat fitrah, mufti Saudi menuturkan, umat Islam bisa memberikan zakat kepada organisasi yang terpercaya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif