Lifestyle
Sabtu, 4 Agustus 2018 - 07:10 WIB

Viral! Video Turis Asing Marah-Marah ke Petugas Bandara Ngurah Rai Bali

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, BALI -&nbsp;</strong>Sebuah <a href="https://cms9.bisnis.com/admin/article/edit/viral.solopos.com">video turis Inggris</a> yang tampar petugas imigrasi Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali menjadi viral di media sosial.&nbsp;Pelaku penamparan yang diketahui berinisial AT datang ke Bali pada tanggal 19 Januari 2018 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan Wisata.</p><p>Tepat pada tanggal 28 Juli 2018, ia lalu datang ke salah satu counter Imigrasi Ngurah Rai untuk kembali ke daerah asalnya.&nbsp;Saat melalui pemeriksaan keimigrasian, perempuan asal Inggris keturunan India ini sudah overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia.</p><p>AT lalu bertemu dengan salah satu Assistant Supervisor bernama Ardyansah yang menjelaskan bahwa si AT wajib untuk melapor ke kantor imigrasi karena sudah melebihi izin tinggalnya yaitu 60 hari.</p><p>Dalam video yang juga diunggah akun <a href="https://cms9.bisnis.com/admin/article/edit/entertainment.solopos.com">Instagram @Lambe_Turah</a> tersebut, AT terlihat marah karena ia tertinggal jadwal penerbangan yang seharusnya ia gunakan untuk kembali ke negara asalnya.</p><p>Perempuan ini lalu tidak terima dengan tindakan petugas imigrasi.&nbsp;AT malah semakin marah-marah dan mengumpat kepada si petugas. Petugas lalu memutuskan untuk menahan paspor milik AT.</p><p>Makin marah, AT memaksa untuk mengambil paspor miliknya. Ia lalu melakukan penamparan terhadap petugas tersebut.</p><p>Di akhir video, kedua petugas di counter Kantor Imigrasi Ngurah Rai memilih untuk menghubungi pihak kepolisian.</p><p>Video ini lalu mendapat komentar beragam dari pengguna media sosial. Banyak yang mengaku ikut kesal dengan perlakuan si turis yang seenaknya.</p><p>Setelah di bawa oleh pihak kepolisian, AT lalu dibebaskan di Bali.&nbsp;Namun, ia tidak akan bisa kembali ke Inggris, jika tidak membayar denda yang diwajibkan.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif