SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga medis memegang tulisan Covid-19. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Status telah berubah dari pandemi menjadi endemi, lalu apakah pasien Covid-19 saat berobat masih ditanggung BPJS atau tidak? Simak penjelasannya di info sehat kali ini.

Presiden  Joko Widodo mengingatkan kepada khalayak bahwa penanganan pasien Covid-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Presiden Jokowi mengatakan bahwa pasien Covid-19 tak lagi ditanggung pemerintah saat status sudah berubah menjadi endemi. “Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid-19 bayar. Konsekuensinya itu,” ujar Jokowi dikutip dari Antara pada Jumat (23/6/2023).

Dikutip dari Bisnis.com, Jumat (23/6/2023), BPJS Kesehatan menyatakan siap menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut status pandemi dan menyatakan Indonesia masuk endemi pada Rabu (21/6/2023).

Direktur Umum BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyampaikan, semua peserta JKN yang terinfeksi Covid-19 akan ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan. Namun, ini hanya berlaku bagi peserta JKN yang dirawat di rumah sakit.

“BPJS siap membiayai kalau dia [pasien Covid-19] dirawat di rumah sakit,” kata Ghufron Mukti usai menghadiri peluncuran uji coba i-Care JKN di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah sepakat dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut status darurat Covid-19 pada 5 Mei 2023.

Oleh karena itu, Muhadjir menyebut Pemerintah segera merampungkan transisi pandemi ke endemi Covid-19 di Indonesia.

Dengan berakhirnya masa transisi dari pandemi ke endemi tersebut, Muhadjir mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan dibubarkan. Vaksin Covid-19 juga akan diberikan Pemerintah dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.

Muhadjir juga menyebut vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat akan ditanggung oleh Pemerintah melalui BPJS  Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Muhadjir mengatakan, biaya perawatan pasien Covid-19 tetap ditanggung BPJS Kesehatan, utamanya bagi karyawan dan PNS. Bagi yang kurang mampu, akan ditanggung pemerintah melalui unit Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya