SOLOPOS.COM - Ilustrasi kembang api. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Publik penasaran dengan hukum kembang api dalam Islam, apakah boleh atau tidak? Pertanyaan tersebut muncul lantaran bakal ada atraksi kembang api di Masjid Raya Sheikh Zayed di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/12/2023).

Pertunjukan kembang api di masjid yang terletak tak jauh dari viaduk Gilingan itu untuk merayakan National Day ke-52 Uni Emirat Arab (UEA). Adapun durasi kembang api itu sekitar 15 menit.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Masyarakat umum juga boleh ikut menghadiri atraksi kembang api di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo itu. “Kami akan berdoa untuk kemakmuran dan kesejahteraan kedua bangsa [UEA dan Indonesia]. Setelah Isya langsung kembang api,” kata Direktur Operasional Masjid Sheikh Zayed Munajat dihubungi Solopos.com, Selasa (28/11/2023).

Terkait hal tersebut, bagaimana hukum kembang api dalam Islam yang akan dinyalakan di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo pada Sabtu mendatang?

Mengutip laman Rumaysho.com, petasan dan kembang api merupakan termasuk tindakan pengrusakan. Petasan memberikan mudarat pada orang lain bahkan untuk diri sendiri. Ada yang celaka bahkan meninggal gara-gara bermain petasan. Petasan dan kembang api pun menimbulkan bahaya karena suara bising yang ditimbulkan. Dari dalil-dalil di atas yang disebutkan sudah menunjukkan terlarangnya petasan.

Membelanjakan uang untuk membeli petasan, mercon dan kembang api termasuk bentuk pemborosan karena termasuk menghambur-hamburkan bukan dalam jalan kebaikan.

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27). Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin membuat manusia menjauhi sikap boros dengan mengatakan: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan”. Dikatakan demikian karena orang yang bersikap boros menyerupai setan dalam hal ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta juga telah mengatur hukum kembang api dalam Islam. Dalam fatwanya, MUI mengharamkan bermain petsan dan kembang api. Mengutip dari laman resmi MUI DKI Jakarta, fatwa yang mengharamkan petasan dan kembang api itu diputuskan dalam rapat komisi fatwa pada 13 Ramadhan 1431 Hijriah atau 23 Agustus 2010. Fatwa itu dikeluarkan untuk menanggapi ritual ziarah dengan menyalakan petasan di Taman Pemakaman Umum Dobo, Koja, Jakarta Utara. ?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya