Lifestyle
Kamis, 27 Juli 2023 - 09:13 WIB

Banyak yang Melarang, Ini Hukum Sebenarnya Menikah di Bulan Sura Menurut Islam

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menikah. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Hukum menikah di bulan Sura menurut Islam ini wajib diketahui karena banyak yang melarang masyarakat untuk melangsungkan pernikahan di bulan ini.

Seperti diketahui, terdapat mitos yang begitu melekat di masyarakat mengenai larangan menikah dan menggelar hajatan di bulan Sura atau Muharram. Adapun yang menyebut jika melanggar larangan tersebut akan sial. Mitos tersebut sebagian besar dipercaya oleh masyarakat Jawa.

Advertisement

Mitos ini muncul karena Sura dalam hitungan Jawa berada di posisi timur atau biasa disebut naga tahun ada di timur. Di mana hal ini memiliki arti pati dina, yakni hari buruk dalam melaksanakan hajatan dan pernikahan, pindah rumah, khitanan dan sejenisnya.

Lalu, bagaimana hukumnya menikah di bulan Sura menurut pandangan Islam?

Dikutip dari laman konsultasi agama, Konsultasisyariah.com, pengajar di Ponpes Hamalatul Qur’an Yogyakarta, Ustaz Ahmad Anshori menyebut larangan tersebut tidak benar.

Advertisement

Ia berpendapat Muharram merupakan salah satu dari empat bulan suci dalam Islam.

“Sesungguhnya waktu berputar ini sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantara dua belas bulan itu, ada empat bulan suci (Syahrul Haram). Tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar; antara Jumadi tsaniah dan Syaban.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain itu, Muharram juga dipercaya merupakan bulannya Allah. “Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram”. (HR. Muslim 1163).

Advertisement

Hukum menikah di bulan Sura menurut Islam juga sah-sah saja dilakukan menurut penjelasan Ponpes Tebuireng dalam laman resminya. Hal ini juga dijelaskan Mufti al-Azhar, Syekh Athiyah dalam kitab Fatawa al-Azhar.

“Dengan demikian, tidak dianjurkan merasa nahas/sial dengan pernikahan di hari atau bulan apapun, apakah Syawal, Muharram, Shafar atau yang lain, ketika memang tidak ada dalil yang melarang pernikahan tersebut selain saat Ihram untuk haji atau umrah.”

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif