SOLOPOS.COM - Ilustrasi rahim perempuan. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Hukum penggunaan KB steril dalam Islam bikin penasaran umat muslim lantaran ada yang menyebutnya haram. Kira-kira bagaimana hukum sebenarnya?

Di Indonesia, KB merupakan salah program pemerintah untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk dengan alat-alat kontrasepsi, seperti kondom, IUD, pil KB, suntik 3 bulanan, KB implan, hingga steril.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dengan menggunakan alat kontrasepsi KB tersebut, seorang istri sulit untuk hamil sehingga jumlah anak dalam keluarga bisa dibatasi.

Namun, bagaimana hukumnya bagi perempuan yang melakukan KB steril, apakah diperbolehkan dalam Islam?

Pertanyaan tersebut muncul lantaran KB steril ini membuat perempuan tak bisa hamil lagi karena tindakan medis berupa tubektomi. Tindakan ini dilakukan dengan cara memotong dan menutup saluran tuba falopi sehingga sel-selu telur tidak bisa masuk ke rahim untuk dibuahi secara permanen.

Mengutip keterangan Nahdlatul Ulama dalam laman resminya, NU online, jika sterilisasi kandungan bisa dikembalikan lagi seperti kondisi semula, maka diperbolehkan, tetapi dihukumi makruh. Jika sterilisasi kandungan ternyata memutuskan kehamilan, NU menyebutnya haram. Hal ini juga pernah diputuskan dalam Muktamar NU ke-28 di Yogyakarta pada 1989.

“Penjarangan kelahiran melalui cara apa pun tidak dapat diperkenankan kalau mencapai batas mematikan fungsi keturunan secara mutlak. Karenanya sterilisasi yang diperkenankan hanyalah bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan dan tidak dapat merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi,” bunyi keputusan dalam Muktamr NU ke-28 itu.

Namun, hukum KB steril dalam Islam diperbolehkan jika mengancam jiwa perempuan. “Tapi kalau dengan sesuatu yang memutuskan kehamilan sama sekali, maka hukumnya haram, kecuali kalau ada bahaya. Umpamanya saja karena terlalu banyak melahirkan anak yang menurut pendapat orang yang ahli tentang hal ini bisa menjadi bahaya, maka hukumnya boleh dengan jalan apa saja yang ada,” keputusan Konferensi Besar Syuriyah NU ke-18 pada 1960.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya