SOLOPOS.COM - Ilustrasi zakat fitrah. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Batas waktu pembayaran zakat fitrah wajib diketahui umat Islam mengingat Hari Raya Idulfitri 2024 tinggal dalam hitungan hari.

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim pada akhir Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Sebagaimana pernah dijelaskan Rasullulah SAW yang diriwayatkan dalam hadis Ibnu Umar ra, yang artinya sebagai berikut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Terkait batas waktu bayar zakat fitrah, Nahdlatul Ulama dalam laman resminya, NU online, menerangkan ada lima waktu menunaikan zakat fitrah berdasarkan Mazhab Syafii.

Pertama, waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan. Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan. Kedua, waktu wajib, yaitu waktu akhir Ramadan dan awal Syawal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.

Kemudian ketiga, waktu sunah, yaitu sebelum salat Id berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum salat Idulfitri.

Keempat, waktu makruh, yaitu setelah salat Idulfitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir, yaitu maghrib Hari Raya Idulfitri. Kelima, waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir.

Dengan penjelasan tersebut, batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah waktu magrib pada 1 Syawal atau magrib Hari Raya Idulfitri. Pembayaran zakat fitrah setelah itu dianggap sebagai pembayaran qada zakat yang harus segera dilakukan bila penundaan pembayarannya di waktu yang ditentukan tanpa uzur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya