SOLOPOS.COM - Ilustrasi berdoa. (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Sebelum menunaikan puasa rajab, ketahui terlebih dahulu hukum dan niatnya. Bulan Rajab termasuk ke dalam empat bulan mulia.

Hal ini menjadikan bulan Rajab sangat istimewa sehingga berbagai amalan yang dikerjakan di dalamnya juga memiliki kandungan nilai yang sangat tinggi, di antaranya puasa Rajab.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sebelum mengetahui niat puasa Rajab, ketahui terlebih dahulu hukum melaksanakan ibadah ini. Melaksanakan puasa di Bulan Rajab ini dianjurkan atau sunah. Hal ini didasarkan pada penjelasan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in. Ia menulis, bahwa bulan paling utama untuk ibadah puasa setelah Ramadan ialah bulan-bulan yang dimuliakan Allah dan Rasulnya. Yang paling utama ialah Muharram, kemudian Rajab, lalu Dzulhijjah, terus Dzulqa‘dah, terakhir bulan Sya‘ban.

Selain itu, seperti dikutip dari NU Online pada Kamis (11/1/2024), Rasulullah SAW juga pernah melaksanakan puasa di bulan Rajab. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim. Hadits ini merupakan dialog tanya jawab dari Utsman ibn Hakim al-Anshari kepada Sa’id ibn Jubair.

“Saya bertanya kepada Sa’id Ibn Jubair tentang puasa Rajab, beliau menjawab berdasarkan kisah dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah SAW senantiasa berpuasa sampai kami berkata nampaknya beliau akan berpuasa seluruh bulan. Namun suatu saat beliau tidak berpuasa sampai kami berkata, nampaknya beliau tidak akan puasa sebulan penuh.” (HR: Muslim)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa melaksanakan puasa Rajab bukanlah suatu bid’ah yang tercela.

Puasa sunnah dianjurkan untuk dilakukan sebanyak mungkin. Puasa boleh dilaksanakan kapan saja selain di hari-hari yang diharamkan, yakni Idul Fitri, Idul Adha, dan tiga hari tasyrik. Rasulullah saw sebagaimana keterangan di atas mengerjakan puasa Rajab tidak sampai sebulan.

Dalam kitab Kifayatul Akhyar, dijelaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa selagi khawatir akan mudharat tertentu atau melalaikan kewajiban karena puasa, maka puasa sepanjang masa hukumnya makruh. Namun, jika tidak membawa akibat tertentu, maka tidak makruh.

Ada pun lafal niat puasa Rajab ini adalah sebagai berikut:  Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i sunnati Rajaba lillâhi ta‘ala.

Artinya: “Aku berniat puasa sunah Rajab esok hari karena Allah SWT.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya