SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan dini. (freepik)

Solopos.com, SOLO – Dalam Islam dijelaskan mengenai usia ideal untuk menikah. Hal ini bisa menjadi pedoman bagi umat muslim dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Pernikahan merupakan momen sakral dan bukan perkara sederhana dengan menyelenggarakan resepsi. Akan tetapi, pernikahan juga bicara kesiapan mental seseorang dalam menjalani bahtera rumah tangga.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kesiapan mental ini juga dipengaruhi oleh usia seseorang. Hal ini dikarenakan pola pikir yang belum matang dan sempurna dan emosi yang tidak terkontrol menjadi salah satu faktor banyaknya perceraian.

Maka dari itu, menurut penelitian usia ideal seseorang untuk menikah adalah di umur 26 tahun, lalu bagaimana menurut Islam?

Dalam Muktamar ke-32 Nahdlatul Ulama (NU) pada 2010 di Makassar memutuskan bahwa menurut jumhur ulama tidak ada batasan usia pernikahan dalam Islam. Akan tetapi, para kiai di forum itu menyarankan sebaiknya pernikahan dilakukan setelah usia balig.

Adapun peraturan terbaru dalam Undang-undang Nomor 16 Nomor Tahun 2019 menyebutkan bahwa batas usia minimal perempuan menikah berusia 19 tahun. Undang-undang ini merupakan aturan pengganti dari aturan yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun.

Dalam laman resminya terkait usia ideal untuk menikah menurut Islam, NU menyarankan masyarakat untuk mengikuti aturan pemerintah tersebut. Hal ini dikarenakan pernikahan tidak hanya selesai pada akad, tetapi memiliki implikasi secara biologis, sosiologis, dan juga psikologis.

Sama seperti penjelasan NU, Kepala Subdit Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Agus Suryo Supripto, menyarankan masyarakat untuk menikah di usia 19 tahun, sesuai dengan UU 16/2019.

“Jika usianya masih di bawah 19 tahun maka pernikahan dapat dilakukan dengan dispensasi dari Pengadilan Agama. Peangdilan Agama pun memberikan syarat-syarat yang berat agar dispensasi dapat diberikan,” jelas dia, dilansir laman resmi Kemenag Kepulauan Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya