Solopos.com, SOLO — Hukum berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal banyak bikin penasaran umat Islam yang ingin menunaikan kurban ketika Hari Raya Iduladha.
Hari Raya Iduladha identik dengan kurban dan menjadi momen untuk berbagi degan sesama. Pada hari tersebut, umat muslim di seluruh penjuru dunia akan merasakan nikmatnya makanan dari daging kurban.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Dalam Islam, menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, kurban hukumnya sunah muakkadah, sedangkan mazhab Hahafi, mewajibkan kurban bagi orang yang mampu, menetap, dan tidak musafir.
Lalu, bagaimana hukumnya jika berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal, apakah sah?
Mengutip penjelasan Universitas Islam An Nur Lampung dalam laman resminya, secara umum kurban untuk orang tua yang sudah meninggalkan adalah boleh. Hal ini juga sependapat dengan pernyataan ulama mazhab Syafi’i, Hanabilah, dan Hanafiyah.
Mazhab Syafi’iyyah berpendapat bahwa boleh berkurban atas nama orang yang sudah meninggal tanpa adanya wasiat atau nazar dari orang tersebut, namun harus dengan izin ahli warisnya . Alasannya adalah karena kurban merupakan bentuk ibadah yang memiliki hak milik, sehingga tidak boleh dilakukan tanpa izin dari pemiliknya. Jika tidak ada izin dari ahli warisnya, maka kurban tersebut tidak sah dan tidak ada pahalanya bagi orang yang sudah meninggal.
Sementara itu, ulama mazhab Mailikyah berpendapat hukum berkurban atas nama orang tua adalah makruh, tanpa adanya wasiata atau nazar., baik dengan izin ahli warisnya maupun tidak.
Alasannya adalah karena kurban merupakan bentuk ibadah khusus yang tidak boleh dilakukan untuk orang lain tanpa izinnya, atau atas nama si orang yang sudah meninggal dunia, bila tidak dinyatakannya sebelum wafat. Jika ia wasiatkan bukan sebagai nazar, maka sunah bagi ahli warisnya melaksanakannya.