SOLOPOS.COM - Ilustrasi ibadah haji. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Banyak umat muslim yang mengharapkan meninggal ketika ibadah haji atau umrah di Tanah Suci Makkah dan Madinah sehingga banyak dari mereka yang penasaran dengan hukumnya dalam ajaran Islam.

Menurut penjelasan Kementerian Agama (Kemenag) di laman resminya, meninggal dunia di Tanah Suci merupakan kemuliaan. Hal ini dikarenakan di setiap masjid, jemaah selalu berebutan untuk menyalatkan jenazah, terutama para tamu-tamu Allah.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Orang-orang Arab Saudi berpegang kepada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Huairah ra yang mengatakan menyalatkan jenazah umat muslim memiliki pahala satu qirat dan satu qirat terkecil itu sama dengan Gunung Uhud. Karenanya, di seluruh masjid di Arab Saudi ketika ada jenazah yang disalatkan, selalu diperebutkan jemaah masjid tersebut.

“Barangsiapa yang ingin mati di Madinah, maka matilah disana. Sesungguhnya aku akan memberi syafa’at bagi orang yang mati disana”. (HR Ahmad & Tirmidzi).

Kemudian, orang yang mati dalam kondisi ihram, baik ketika haji atau umrah, memiliki keutamaan khusus. Orang ini di hari kiamat akan dibangkitkan dalam kondisi membaca talbiyah, ‘Labbaik Allahumma labbaik…’

Lalu, bagaimana hukumnya jika umat muslim mengharapkan meninggal ketika beribadah haji atau umrah di Tanah Suci Makkah dan Madinah?

Mengutip keterangan Nahdlatul Ulama dalam laman resminya, NU online, hukumnya sunah mengharapkan kematian di tiga kota suci, yakni Makkah, Madinah, dan Baitul Maqdis. Hal ini juga tertera dalam keterangan Syekh Ibnub Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj.

“Di dalam Kitab Al-Majmu’, sunah mengharapkan kematian di tempat mulia, yaitu Makkah, Madinah dan Baitul Maqdis, seyogianya disamakan juga dengan tiga tempat tersebut, tempatnya orang-orang saleh.”

Akan tetapi, meninggal yang dimaksud bukanlah meninggal yang diusahakan sendiri, misalnya sengaja membuat dirinya sakit di Tanah Suci Makkah dan Madinah, sengaja kecelakaan di Madinah atau malah bunuh diri di Tanah Suci. Namun, kematian yang alami sesuai dengan takdir Allah.

“Demikian penjelasan mengenai hukum mengharapkan mati di kota suci. Pada kesimpulannya hukumnya sunah, namun tetap harus disertai dengan semangat untuk menjaga kualitas hidup menjadi lebih baik, bukan justru menjadikannya putus asa,” bunyi penjelasan NU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya