Lifestyle
Sabtu, 1 Juni 2024 - 09:13 WIB

Boleh atau Tidak, Simak Hukum Berangkat Haji dengan Berutang Menurut NU

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ibadah haji. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO – Banyak umat Islam yang bertanya-tanya mengenai hukum berangkat haji dengan berutang, apakah diperbolehkan atau tidak?

Haji merupakan ibadah wajib bagi umat muslim. Bahkan, ibadah satu ini dituliskan secara khusus oleh Allah SWT dalam Surat Ali Imran ayat 97.

Advertisement

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” bunyi arti Surat Ali Imran ayat 97.

Namun, beribadah haji dibutuhkan kesiapan fisik, psikis, dan finansial yang memadai. Apalagi biaya haji dari tahun ke tahun terus meningkat. Untuk 2024, biaya haji dipatok berkisar Rp49 juta hingga Rp60 juta. Sebagai gambaran, biaya haji yang berangkat dari Embarkasi Solo dikenakan Rp58.943.134 per orang.

Dengan mahalnya ongkos haji dari tahun ke tahun, bagaimana hukumnya jika umat muslim berangkat ke Tanah Suci dengan berutang?

Advertisement

Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ustaz Alhafiz Kurniawan mengatakan haji wajib bagi umat muslim yang mampu baik secara fisik maupun finansial. Dia menyebut haji dengan berutang atau dibayar secara menyicil, merupakan bentuk ikhtiar.

“Boleh melakukan ikhtiar-ikhtiar dalam mengupayakan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan cara meminjam uang kepada pihak lain, menabung, arisan haji, atau dengan cara lainnya yang dibenarkan dalam syariat. Sedangkan ibadah hajinya tetap sah,” jelas Alhafiz dalam laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online).

Sementara itu, dalam laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) soal hukum berangkat haji dengan berutang, di kitab Mawahi Al Jalil Syarah Al Mukhtashar Al Khalil, disebutkan bahwa seorang umat muslim yang berangkat ke Makkah dengan berutang, tapi dia tak mampu membayar utangnya, hukum berhaji menjadi tidak wajib.

Advertisement

Berbeda ketika orang tersebut mampu membayar utangnya, maka mereka dikategorikan sebagai orang yang mampu. Karenanya ia wajib melaksanakan haji meskipun dengan cara berutang. Sebab, kemampuan dia untuk membayar utang menyebabkan ia dianggap sebagai orang yang sudah memiliki kemampuan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif