Lifestyle
Sabtu, 16 Desember 2023 - 08:10 WIB

Boleh atau Tidak, Simak Penjelasan Hukum Cadaver Menurut Islam

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mayat. (Dok Solopos)

Solopos.com, SOLO — Publik dibuat penasaran dengan hukum cadaver atau kadaver menurut Islam lantaran adanya kasus penemuan mayat di Universitas Prima Indonesia (Unpri), Medan, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.

Mayat yang ditemukan di ruangan di lantai 15 Kampus Unpri itu ternyata cadaver atau jenazah yang telah diawetkan secara resmi atau legal untuk keperluan pendidikan, khususnya dalam pembelajaran anatomi manusia.

Advertisement

Untuk memperoleh cadaver ada dua acaranya, yakni toe-eigening dan Levering. Proses Toe-eigening Kadaver disebut juga dengan proses pemilikan kadaver. Proses Toe-eigening sendiri merupakan istila asing yang diambil dari bahasa Belanda. Pada proses ini, untuk memperoleh kadaver lebih dikhususkan kepada mayat yang berada di rumah sakit yang tidak diketahui identitasnya.

Sementara itu, proses levering kadaver merupakan proses untuk memperoleh kadaver yang berasaskan atas hibah dan wasiat aspiran kadaver yang menyatakan bahwa ketika aspiran meninggal dunia, tubuhnya akan dihibahkan ke Fakultas Kedokteran sebagai penunjang pendidikan.

Lalu, bagaimana hukum cadaver jika ditinjau menurut ajaran Islam?

Advertisement

Mengutip laman Bincangsyariah.com, para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan jenazah untuk kepentingan pendidikan. Ulama yang melarang menggunakan dalil jika Allah SWT memuliakan manusia daripada makhluk lainnya.

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut me reka di daratan dan di lautan. Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS al-Isra:70).

Sementara itu, mufti Mesir lainnya, Syekh Yusuf ad-Dawi, menyatakan, hukum menjadikan jenazah sebagai objek penelitian bagi para mahasiswa di fakultas kedokteran adalah mubah, dengan dalil qiyas aulawi dan kaidah darurat.

Advertisement

Kemudian, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hukum penggunaan cadaver untuk pendidikan menurut Islam harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, mencegah ke mafsadatan (keburukan) lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan. Penelitian jenazah dimaksudkan untuk mengasah keterampilan para calon dokter agar mengenali anatomi tubuh. Ilmu yang didapatkan para dokter ini pun akan mencegah mereka melakukan kekeliruan manakala sudah mendapatkan lisensi praktik.

Tak hanya itu, kehormatan seseorang yang hidup lebih agung daripada kehormatan seseorang yang mati.

Menimbang hal tersebut, MUI memperbolehkan penggunaan cadaver untuk kepentingan pendidikan menurut Islam, asalkan memenuhi beberapa poin tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif